Penolakan Tower BTS di Tiga Pekon, Ini Kata DPMTSP Pesisir Barat

oleh -360 views

PESISIR BARAT–Konflik antara warga dengan provider pengelola Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Pesisir Barat yang akhir-akhir ini terjadi menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) setempat.

Kepala DPMTSP Kabupaten Pesisir Barat, Jon Edwars menyebut perusahaan wajib memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada lingkungan sekitar.

Sebab, kata dia, CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan atau sub contractor itu berada.

“Seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut. Serta berbagai bentuk perhatian lain kepada warga sekitar,” urainya, melalui sambungan telepon, Selasa (01/12).

Ia menuturkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (PT), Konsep CSR yang disertakan dalam UU dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Terbatas, perusahaan wajib mengeluarkan CSR kepada lingkungan sekitar.

Dibeberkanya, secara resmi, UU No 40 tahun 2007 ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini juga mewajibkan bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Pada Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, Perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usahanya di bidang dan/atau sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. jadi bila peraturan ini tidak dilaksanakan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang undangan,” pungkas Jon Edward

Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Terbatas dikeluarkan sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 74 UU PT. Dimana didalamnya mengatur diantaranya salah satu bentuk implementasi dari tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan.

“Pada pasal 7 berbunyi, Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya perusahaan wajib mengeluarkan CSR kepada lingkungan sekitar,” jelas dia.

Masih kata Jon Edwar, merupakan hal yang lumrah jika masyarakat meminta CSR kepada pihak perusahaan. Karena itu, pihaknya memastikan siap membantu jika tuntutan warga tidak ditanggapi oleh provider pengelola tower.

“Bisa juga warga dan Pemerintah Pekon berkordinasi dengan Dinas Kominfo,” tukas Jon Edward menambahkan

Ia menegaskan, selama ini pihak provider atau pengembang tidak pernah memberikan CSR melalui dinas, “CSR tidak bisa direalisasikan melalui Dinas, karna CSR itu untuk masyarakat warga setempat,” ujarnya mengakhiri.

Sebelumnya, warga tiga pekon, yakni, Pekon Suka Negara Kecamatan Ngambur, Pekon Way Jambu dan Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, menolak keberadaan menara tower BTS dilingkungan mereka.

Warga menuding, keberadaan tower dilingkungan mereka kerap mengakibatkan kerusakan perangkat elektronik warga yang diduga dampak dari bocoran frekuensi tower, kesehatan warga terdampak radiasi sinyal seluler tower, rawan akan terjadi musibah tower ambruk, dan sebagainya. Warga juga mengeluhkan tidak adanya komitmen jaminan perusahaan pengelola provider selama ini terkait dana CSR.(red)

.