Untuk itu mereka meminta pemerintah segera mencabut perpanjangan Hak Guba Usaha (HGU) milik PT BSA yang ada di daerah Anak Tuha.
Menyanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi l DPRD Provinsi Lampung, Mardani Umar menyayangkan terjadinya penggusuran petani, sementara proses hukum di pengadilan masih berlangsung.
“Kita juga prihatin, pasalnya kan masih proses pengadilan kenapa sudah ada penggusuran? Makanya kami minta dari pengacaranya (pihak petani) untuk membuat surat kepada pengadilan untuk menunda dulu penggusuran itu selama belum menyelesaikan proses pengadilan,” kata Mardani Umar usai bertemu dengan perwakilan massa.
Yang kedua, lanjut Mardani, DPRD Lampung akan segera menyambut kasus penggusuran tersebut dengan mengundang semua pihak terkait.
“Ini mungkin ada perbedaan pendapat ya, itu adalah tanah mereka sudah lama sebelum katanya ada HGU sementara HGU ini baru 2004. Kita akan segera menyelesaikannya,” dia.
Terkait penjagaan di lahan penyelesaian oleh aparat kepolisian, Mardani Umar juga menyarankan agar pengacara petani meminta agar personel Polri ditarik dari lokasi tersebut.
“Itulah fungsi pengacara tadi, karena sudah ada pengacaranya yang meminta juga untuk ditarik. Jadi kalau pengadilan sudah memutuskan status quo dengan sendirinya tidak ada lagi aparat di situ,” kata Mardani.
Agar konflik lahan di Anak Tuha tidak berkepanjangan, dalam minggu ini Komisi I DPRD Lampung akan memanggil semua pihak terkait.
“Kita dalam waktu dekat ini akan mengadakan rapat, kita akan memberi wewenang kepada instansi terkait untuk menyelesaikan kasus ini. Insyaallah minggu ini kita akan melihat, iya di samping kita lihat apa agenda kita juga,” tutupnya. (Red)