Gubernur Lampung Arinal Djunaidi batal menanggalkan jabatannya akhir Desember mendatang. Dia akan menuntaskan masa selama lima tahun hingga 12 Juni 2024.
Hal ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Sebelumnya, pasal tersebut, mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023.
Padahal, sebanyak 171 pasang kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 ternyata baru dilantik pada 2019. Hal ini membuat mereka sebenarnya belum penuh menjabat selama 5 tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.
“Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis (21/12/2023).
Hasil putusan MK, Pasal 201 ayat (5) diubah menjadiG “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.”
Staf Ahli Gubernur Lampung Nanang Trenggono mengatakan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.
“Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan gubernur adalah 5 tahun. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Nanang.(red)