4000 Anggota E-KPB Terima Tanda Bukti Kepesertaan Jamsostek dari Pemprov Lampung

    25
    0
    BERBAGI

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyerahkan tanda bukti kepersertaan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi 4000 pekerja rentan anggota e-KPB.

    Tanda bukti kepesertaan perlindungan Jamsostek tersebut diserahkan Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia(SDM) Intizam, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Rabu (20/12/2023).Hal tersebut akan memberikan rasa aman bagi para pekerja disektor ini dalam menjalani pekerjaan sehari hari,” ujar Intizam.Melalui dana APBD-P tahun 2023, Pemerintah Provinsi Lampung telah menganggarkan dan mengalokasikan dana jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sektor perkebunan, kehutanan, ketahanan pangan, kelautan.

    “Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan bantuan kepada pekerja rentan yang telah terdaftar menjadi anggota e-KPB sebanyak 4000 orang,” tambah Intizam.

    Program Jamsostek merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko sosial ekonomi yang dapat ditimbulkan selama menjalankan pekerjaan.

    Intizam menjelaskan bahwa melalui pemberian bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan secara simbolis kali ini merupakan bentuk nyata hadirnya Pemerintah Provinsi Lampung di tengah masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja rentan dan keluarganya.Sementara itu, Kepala Disnaker Agus Nompitu dalam laporannya mengatakan bahwa dalam kesempatan yang baik ini akan diberikan sejumlah bantuan Jamsostek dari sektor kehutanan, perkebunan, ketahanan pangan, kelautan, dan perikanan. Rinciannya, Dinas Kehutanan sebanyak 1000 peserta, Dinas Ketahanan Pangan sebanyak 354 peserta, Dinas Perkebunan sebanyak 1332 peserta, dan Dinas Kelautan dan Perikanan sebanyak 1314 peserta.

    Pada kesempatan itu, juga diserahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) kepada para pekerja, dan sejumlah Ahli Waris dari pekerja yang telah meninggal dunia. (Red)

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here