Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang ada di daerahnya untuk terus mengawasi adanya penjualan gabah asal Lampung kel uar daerah.
“Untuk sektor pertanian terutama produksi padi di Lampung ini mampu memberikan kontribusi atas kebutuhan sehari-hari, bahkan dalam kondisi gawat pun kita bisa meningkatkan produktivitas,” ujar Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan untuk tetap menjaga ketersediaan pangan di daerahnya terutama saat fenomena Iklim El Nino yang masih berlangsung, pihaknya meminta kepada Satuan Tugas Pangan Daerah untuk terus melakukan pengawasan terhadap penjualan gabah dari Lampung keluar daerah.
“Cadangan gabah di sini berkecukupan tetapi ada pengusaha yang nakal, padahal sudah ada peraturan daerah yang menyatakan dilarang memperjualbelikan gabah ke provinsi lain, tetapi ternyata ada yang ke luar bahkan sampai kel uar negeri. Jadi tolong aparat berwajib untuk mengamankan ini dan ditindaklanjuti,” katanya.
Dia menjelaskan dengan adanya pengawasan penjualan gabah tersebut diharapkan dapat terus membantu menjaga ketersediaan cadangan pangan daerah.
“Kami terus berjuang untuk meningkatkan produksi pertanian, sehingga bisa mewujudkan Lampung sebagai lokomotif pertanian Indonesia. Kalau beras yang sudah diolah tidak apa kita bantu penuhi daerah lain tapi untuk gabah sudah ada aturannya,” tambahnya.
Menurut Arinal, pihaknya akan terus melakukan upaya membangun kekuatan ekonomi masyarakat berbasis pertanian di wilayah pedesaan yang seimbang dengan wilayah perkotaan, sekaligus menjaga ketersediaan pangan bagi daerah.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung telah mengatur mengenai distribusi gabah melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan distribusi gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.
Regulasi tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai langkah untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah. Hal itu telah diatur pula di pasal 5 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 11 Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017.(red)