Bandar Lampung–Jelang Pilkada serentak di Kota Bandar Lampung 2020, 9 Desember mendatang, pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) Pelabuhan Panjang menegaskan sikap netral dan tidak berpihak pada calon manapun.
Hanya saja, memberi dukungan secara personal tetap diperbolehkan, selama tidak membawa bendera KTKBM.
Ketua KTKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma mengatakan, selaras dengan AD/ART KTKBM Panjang, sikap pengurus maupun anggota harus netral, tak berpihak, maupun memberi dukungannya kepada calon Walikota yang mengikuti kontestasi.
Karena itu, ia melarang keras pengurus maupun anggotanya mengatasnamakan KTKBM untuk mendukung calon tertentu dalam Pilkada.
Walau begitu, dirinya tak mempermasalahkan kader yang secara personal mendukung pasangan calon, tanpa memakai atribut TKBM.
“Silahkan saja mendukung, itu hak personal. kami membebaskan, selama mereka tidak menggunakan atribut TKBM dalam memberikan dukunganya,” katanya, Kamis (24/09)
Agus menegaskan, memungkinkan akan adanya konsekuensi sanksi bagi pengurus atau anggota yang nekat ‘menjual’ nama KTKBM untuk keperluan dukung-mendukung pada Pilwakot mendatang.
Pihaknya siap melakukan pengawasan dan cross check langsung ke lapangan untuk memastikan.
“Tentu, kita akan proses jika ada pengurus atau anggota yang melanggar, bisa saja sanksi dijatuhkan bagi yang bersangkutan” ujarnya.
Sambung Agus, kalaupun ingin memberi dukungan secara personal, alangkah baiknya jika mempertimbangkan kapabilitas, serta keberpihakan calon kepada rakyat.
Sehingga, suara yang masuk ke kotak, bisa benar-benar bermanfaat.
“Nah, itu yang lebih mengetahui mereka sendiri di daerahnya masing-masing. Apalagi, jumlah anggota yang kami miliki cukup besar, saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2019 kemarin, jumlah anggota KTKBM yang terdata sebanyak 1221 orang,” pungkasnya.(ibr)