Lampung Selatan–Viralnya pemberitaan terkait dugaan rekayasa SPJ dana desa (DD) yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Sinarrejeki, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berinisial (DR) belum juga direspon Inspektorat setempat, bahkan Inspektorat terkesan tutup mata dan “No Comment”
Anton, Irban 3 Inspektorat Lamsel yang ditemui awak media enggan mengomentari masalah itu. Menurutnya dirinya tidak berkompeten memberikan keterangan kepada media.
Dikatakan Anton, untuk Kecamatan Jati Agung adalah wilayah kerja Irban 5. Untuk itu, Anton menyarankan agar awak media menanyakanya langsung kepada Irban 5, “Saya tidak bisa memberikan komentar apa-apa, silahkan minta tanggapan Irban 5, saya takut salah karna bukan kewenangan saya,” kata dia.
Sama halnya dengan Anton, Irban 5, Khairul anwar ibrahim, yang dihubungi via ponselnya juga enggan berkomentar dan mengatakan tidak mengetahui adanya permasalahan itu, “Saya tidak bisa memberikan tanggapan pak, saya hanya membantu tugas Inspektur,” elaknya.
Mirisnya, Khairul justru mengajari awak media agar mengikuti prosedur dengan membuat pengaduan secara resmi, “Semua ada prosedurnya, silahkan buat pengaduan secara resmi pak,” katanya singkat.
Sebelumya, berawal dari adanya temuan awak media mengenai banyaknya rabat beton yang rusak didesa Sinarrejeki, padahal proyek yang dianggarkan lewat DD itu belum lama selesai dikerjakan. Kades Sinarrejeki (DR) yang dikonfirmasi awak media coba berkelit dan mengaku lupa nilai anggaran yang dikucurkan untuk proyek itu. Tidak hanya itu, DR juga mengaku lupa besar anggaran untuk program lainya.
Terpisah, Sekretaris Lembaga Analisis Pemerhati Anggaran (Lapang) Provinsi Lampung, Jhoni GS, yang dimintai tanggapanya justru mengkritisi kinerja Inspektorat Lamsel yang dinilai lamban menyikapi, alih-alih menunggu adanya laporan baru bertindak.
Jhoni menuturkan, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Sehingga, kata Jhoni, dalam melakukan pengawasan Inspektorat tidak harus menunggu adanya laporan masuk ruang kerja baru bertindak, “Kalau begitu sudah salah kaprah namanya,” ucapnya.
Menurut Jhoni, Inspektorat berwenang dalam menyusun perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, dan pembinaan terhadap jabatan fungsional, “Jadi sudah tugas Inspektorat melakukan pengawasan dan pemeriksaan, apalagi sudah dipublikasikan di media, seharusnya inspektorat cepat menyikapinya,” pungkasnya.(ibr)