Setelah melakukan penggerebekan dirumahnya namun tidak ada Kanit bersama anggota Polsek Terusan Nunyai menghimbau agar menyerahkan diri dan pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial DS Kampung Gunung Batin Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Hari Rabu (09/09/2020) Sekira Jam 11.00 WIB, di Polsek Terusan Nunyai.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., melalui Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd, Pelaku DS diantar oleh Kepala kampung An. Sodikin, dan diterima selanjutnya dimintai keterangan.
Santoso mengatakan “bahwa DS diburu berdasarkan Laporan Korban Indah Lestari Alamat Desa Bumi Restu Kec. Abung Surakarta Kab Lampung Utara dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ 169-B / V / 2019 / LPG / RES LT / SEK TENUN, Tanggal 28 Mei 2019.
Ketika korban bersama temannya mengendarai sepeda motor Honda beat dari Tubaba menuju Metro, setibanya dilokasi dari arah belakang diikuti oleh Sepeda Motor Yamaha Vega ZR bonceng dua dan memepet Sepeda Motor korban dan pelaku yang dibonceng menarik tas korban yang diselempangkan dibelakang.
Saat terjadi tarik-menarik tas tetapi pelaku berhasil mengambil tas milik korban warna abu” yg berisi 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 prime, 1 lembar STNK sp.motor Honda beat, 1 lembar sim C 1 lembar KTP, uang tunai Rp 405.000 (Empat Ratus Lima Ribu Rupiah), Pelaku berhasil melarikan diri, walaupun korban sempat mengejarnya”, lanjut Santoso.
Setelah melakukan penyelidikan dan pelaku DS menyerahkan diri setelah dilakukan penggerebekan sebelumnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku DS di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara dan pelaku lain masih dalam pengejaran, tegas Iptu Santoso. (red)