Lampung Selatan–Menanggapi perihal munculnya pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli)
dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel) berinsial (HI), mendapat perhatian serius Dinas Sosial setempat.
Kepala Dinas Sosial Lamsel, Dulkahar menegaskan penyaluran BPNT harus berjalan sesuai juklak dan juknis. Praktik pungli jelas tidak diperbolehkan. Pihaknya sejak awal sudah berpesan supaya ‘Good Goverment’ jangan sampai ada pungli.
Dirinya menyebut, pemotongan BPNT sebesar Rp 150 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pemanggilan itu sudah diketahuinya dan langsung menginstruksikan Camat Natar untuk membina bawahanya.
“Kita sudah mendengar adanya pemotongan BPNT di Desa Pemanggilan, dan saya sudah menghubungi Camat Natar agar membina bawahanya,” katanya, Selasa (08/09).
Menurut dia, tidak ada istilah pemotongan, pungutan atau penyisihan sekalipun sudah dimusyawarahkan, Karena hal itu melanggar aturan. Pelaksanaanya harus sejalan dengan Undang-undang Fakir Miskin nomor 13 tahun 2011, “Bantuan itu kan sifatnya “By Name By Address” jadi seberapa yang harus diterima, ya harus diterima utuh jangan sampai ada penarikan apapun dari penerima program,” tegas dia.
Sambung Dulhakar, pihaknya masih menunggu tindak lanjut perkembangan masalah itu dari Camat Natar, “Melalui Camat, kita sih menghimbau agar Kades dapat mengembalikan uang kepada penerima. Mengenai ranah hukum diluar kewenangan kami,” timpalnya.
Sementar Camat Natar, Eko Irawan yang dihubungi via ponselnya membenarkan adanya pemotongan BPNT oleh oknum Kades Pemanggilan. Dirinya mengakui telah melakukan pembinaan.
Menariknya, Eko mengklaim hal itu bukan murni pungli dan hanya kesalahan dalam mengambil kebijakan saja, “Setelah saya tanya uangnya masih ada ditangan Kades dan siap untuk dikembalikan. Kecuali kalau uangnya sudah terpakai oleh Kades atau untuk desa baru bisa dikatakan pungli,” ujarnya.
Terpisah, Tenaga Kerja Sukarelawan Kecamatan (TKSK) Natar, Saiful kepada media mengakui sejak awal dirinya mengetahui adanya pemotongan, namun itu merupakan tanggung jawab Kades, “Secara aturan memang salah, tapi Kades yang meminta dan dia yang bertanggung jawab” ujarnya.
Sebagaimana dilansir dari beberapa media siber, beberapa warga penerima BPNT di Desa Pemangilan, Kecamatan Natar, Lamsel mengeluhkan adanya pemotongan BPNT yang dilakukan oknum Kades. Sedangkan Kades berdalih pemotongan atas kesepakatan bersama melalui musyawarah untuk dialihkan kepada warga lain yang tidak menerima BPNT.
“Bohong itu mas, itu tidak ada musyawarah, hanya saja pada saat mengambil bantuan kami hanya menerima Rp 350 ribu, yang Rp 150 ribu kata orang desa diambil untuk warga yang tidak dapat bantuan, jadi bukan musyawarah loh, tapi terkesan dipaksakan” ungkap SS warga penerima BPNT.(ibr)