LAMPUNG TENGAH — Sejumlah mantan aparatur Kampung Rejoasri, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, mengadu ke DPRD setempat, Senin, 7 September 2020. Mereka mempersoalkan penggantian jabatan yang dinilai tak sesuai perda, dan penghasilan tetap (siltap) yang tak dibayarkan.
Mantan Kaur Umum Rejoasri, Eko Susilo mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2020, dirinya dan aparatur kampung yang lain, para kaur dan kadus, masih bertugas. Sebab tidak ada pemberhentian dan belum mengundurkan diri. Sekitar Februari, lanjut Eko, tiba-tiba ada orang baru berkantor karena menduduki sejumlah posisi menggantikan aparatur lama.
“Kami berpatokan pada perda, kami anggap penggantian itu melanggar perda,” kata Eko.
Mantan Kaur Pembangunan Kampung Rejoasri, Sujarno mengatakan selain melanggar perda, pergantian jabatan justru mengakibatkan mantan aparatur dirugikan. Karena siltap yang jadi hak mereka tak dibayarkan.
Diketahui, ada 11 aparatur kampung Rejoasri yang menandatangani pengaduan ke DPRD Lamteng perihal pergantian yang diduga melanggar aturan dan tidak dibayarkannya siltap triwulan I dan II tahun 2020. Besaran siltap per aparatur sekitar Rp2 juta per bulan.
Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono mengatakan, akan mengecek kebenaran laporan itu dengan mengklarifikasi pihak-pihak terkait. Menurut Sumarsono, harus dilakukan pemanggilan terhadap camat dan Dinas PMK agar jernih persoalannya.
“Namanya orang mengadu. Kami tindaklanjuti dengan memanggil camat, PMK dan lain-lain yang berkaitan,” kata Sumarsono.(zul)