Beranda Bandar Lampung Kasus Perampasan Mengambang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

Kasus Perampasan Mengambang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

162
0
BERBAGI

BANDAR LAMPUNG–Direktur LBH Perkumpulan Advokaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung, M Ilyas, SH & Associates mendesak penegak hukum Polres Lampung Selatan (Lamsel) untuk menangkap pelaku perampasan dan kekerasan terhadap klienya, Sebab, sudah lima bulan kasus ini berjalan, pelaku belum juga ditangkap.

Ilyas menuturkan, dugaan tindak pidana perampasan dan kekerasan (Curas) yang dilakukan oknum karyawan PT Internusa Tribuana Citra (ITC) itu sebelumnya telah dilaporkan oleh klienya pada tanggal 23/04/2020 lalu ke SPK Polres Lamsel dengan LP (STTLP)/B-292/LPG/RES LAMSEL/.

Ketika itu, Senin 5 April 2020, kliennya Safari, warga Dusun Paninjauan, Sidomulyo, Lamsel didatangi dua orang Debt Collector PT ITC dirumahnya.

Saat itulah terjadi perampasan kendaraan milik Safari yang dilakukan DA bersama temanya IM karena alasan menunggak angsuran kredit. Kendati sempat menolak dan bersitegang, namun karena terdesak akhirnya Safari harus merelakan kehilangan kendaraan jenis Pick Up Merk Suzuki Carry Futura warna biru BE 9236 BL, “Tindakan ini ini tentu merugikan klien kami,” kata Ilyas. Senin (07/09).

Menurut Ilyas, berdasarkan kajian PAI peristiwa itu sudah cukup dugaan tindak pidana (delik) dan sudah memenuhi unsur “Mans Rea dan Actus Reus”, Sebab terlapor sudah melanggar pasal 368 KUHP, “Maka dari itu, selaku kuasa hukum kami mendorong jajaran penegak hukum Polres Lamsel dapat segera menangkap terlapor,” ucapnya.

Diharapkanya penyidik dapat bersikap objektif, profesional dan independen dalam menangani perkara yang dilaporkan kliienya, “Kami meminta kepada Kapolres Lamsel dapat segera menangkap pelaku, sehingga tidak ada komentar negatif dari masyarakat, dengan begitu akan mencerminkan keprofesionalan aparat Kepolisian yang tidak pandang bulu dalam menindak pelaku tindak pidana,” pungkas Ilyas.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona yang dihubungi via ponselnya berjanji akan merespon segala bentuk aduan dari masyarakat, namun harus tetap prosedural, “Nanti akan saya tanyakan dengan anggota dulu ya mas, mengingat banyaknya perkara yang ditangani Polres Lamsel,” katanya.(ibr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here