BANDARLAMPUNG — Proyek pembangunan apartemen Lampung City di Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung dikeluhkan warga sekitar.
Penyebabnya, proyek pembangunan tiga tower gedung itu berdekatan dengan permukiman warga. Tebaran debu dan semen membuat warga mengalami berbagai penyakit seperti, batuk, pilek, sesak napas dan sakit pada paru-paru.
Belum lagi kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas pembangunan apartemen yang sering dilembur hingga malam hari. Selain itu ada getaran yang ditimbulkan dari proses pengeboran tanah (Bor File) itu.
“Getarannya terasa seperti ada gempa. kadang lagi enak-enak tidur ya kebangun gitu karena ngagetin,” keluh Sepri, warga Gg Arwana 1 RT 043 Kelurahan Bumi Waras.
Imbasnya, Sepri tidak bisa kembali melanjutkan tidur dan terpaksa menutup telinganya rapat-rapat menahan bising.
Warga juga mengeluhkan sendimentasi pada drainase yang melintasi permukiman warga. Mereka menuding sendimentasi terjadi akibat erosi dari limbah galian tanah pembangunan apartemen yang menumpuk dan jadi pemicu terjadinya banjir, “Semenjak ada pembangunan apartement, kalau hujan sedikit pasti banjir, padahal dari dulu kami tidak pernah kebanjiran. Ya karena pendangkalan akibat tumpukan tanah pada drainase,” kata Sepri.
Hal serupa dikeluhkan Iyan, warga lainya, akhir-akhir ini dirinya selalu was-was kalau turun hujan.
“Kalau hujan ya kita cuma bisa berdoa aja mudah-mudah cepat reda biar gak banjir besar. Soalnya gak tau juga mau ngadu kemana mas,” tuturnya polos.
Beberapa warga di RT 039, 040, 041 dan 043 menyebut, sejak awal dimulainya pembangunan proyek. Tidak pernah ada sosialisasi kepada warga sekitar, dan tidak ada satupun melibatkan warga dalam pembangunanya. Parahnya lagi tidak ada kompensasi ke warga sekitar yang terdampak kebisingan.
Sementara Ketua RT 043, Romli membenarkan adanya keluhan warga sekitar. Bahkan, menurut dia sejak awal pembangunanya tidak pernah melibatkan warga sekitar, “Warga banyak mengeluhkan banjir yang terjadi akibat sendimentasi di drainase. Sejauh ini setahu saya tidak ada sosialisasi terhadap warga sejak awal pembangunanya,” ungkap Romli.
Terpisah, Direktur LBH Cakra, Lamsihar Sinaga SH yang dimintai tanggapanya, berharap pemerintah bisa mengambil langkah strategis terkait keluhan warga terhadap proyek pembangunan apartemen tersebut.
Dirinya juga mengkritisi kebijakan perusahaan pekerja proyek itu yang sama sekali tidak melibatkan warga sekitar dalam pembangunan proyek.
Menurut dia, dalam berbagai aktivitas pembangunan, setiap warga negara memiliki hak untuk terlibat aktif. Hak partisipasi tersebut telah dijamin oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Dibeberkanya, dalam berbagai aktivitas pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, sampai pengawasan memerlukan peran aktif dari masyarakat sebagai kontrol sosialĀ “Citizen partisipation is citizen power”. Karena setiap pembangunan yang dilakukan, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan dampaknya, baik positif maupun negatif.
“Oleh karena itu, seyogianya kuota 30 persen warga sekitar bisa ikut dilibatkan, entah itu sebagai mandor, tukang ataupun buruh harian,” jelas Alam, sapaan akrabnya.(ibr)