Beranda Bandar Lampung Kadus Bermodal Ijazah Paket B Menuai Kontroversi

Kadus Bermodal Ijazah Paket B Menuai Kontroversi

214
0
BERBAGI

LAMPUNG SELATAN–Viralnya pemberitaan di sejumlah Media mengenai pengangkatan oknum Kepala Dusun (Kadus) di desa Wonodadi, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan yang hanya bermodal ijazah Paket B menuai kritik berbagai kalangan, baik dari masyarakat, pengamat Pemerintahan, maupun pakar hukum.

Direktur LBH Cakap Rakyat Amanah (Cakra) Lamsihar Sinaga SH, menilai hal itu telah menciderai regulasi Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) No 67 Tahun 2017

Sebagaimana termakhtub dalam Pasal 2. (1) Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. dihapus; d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.(4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan daerah.

“Jadi pengangkatan Kadus tidak memenuhi standar karena Ijasahnya hanya Paket B, dengan begitu artinya Kades yang melantik Kadus tidak mengerti aturan,” kritik Alam, sapaan akrabnya.

Secara tegas dirinya menuntut Kades untuk bertanggung jawab membenahi. Ekstrimnya Kades juga dapat dijerat secara hukum.

“Ya, jadi tidak ada alasan Kades berdalih pengangkatan Kadus hanya meneruskan dari Kades terdahulu. Itu artinya Kades mengetahui dan seharusnya merekomendasikan pemberhentian jabatan melalui Camat Setempat, bukan justru pembiaran,” ucapnya.

Dilansir dari Mediasiber.co.id, pengakuan oknum Kadus berinisial (JM) yang hanya bermodal ijasah Paket B banyak menuai kontroversi, “Saya menjabat Kadus selama dua periode, meski berganti Kades saya masih menjabat,” kata JM.

Pengangkatan Kadus itu juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Lampung Selatan No 6 Tahun 2015. Setiap Aparatur Desa harus memiliki pendidikan Sekolah menengah atas SMA/sederajat. Selain itu juga dinilai telah mengangkangi Permendagri No 67 Tahun 2017.

Menariknya, Kades Wonosari, Suparman mengklaim hal itu tidak masalah dan mengaku dirinya hanya meneruskan kebijakan Kades lama, “JM sudah lama diangkat Kadus sejak 2015 lalu. sebelum saya menjabat sebagai Kades, jadi saya hanya meneruskan kebijakan Kades lama,“ tukasnya.(ibr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here