LAMPUNG TENGAH — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Tengah (Lamteng), H. Syarief Kusen, memghimbau pihak SMPN 1 Bangunrejo, yang gedung seekolahnya rusak dan bocor, mengajukan perbaiki renovasi gedung tersebut ke pemerintah pusat.
Alasan ia mengatakan, karena urusan renovasi gedung sekolah adalah kewenangan pemerintah pusat atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Republik Indonesia (Kemendikbudnas RI) bukan pemerintah daerah.
“Renovasi gedung sekolah urusannya pusat. Sudah ada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nasional,” ujar Syarief, sekolah harus aktif mengisi data Dapodik Online di link Kemendikbud RI, karena prosedur pengajuan renovasi gedung sekolah dilakukan melalui proses pengisian data Dapodik Online,” jelas Syarief Kusen, (02/06/ 2020).
Ia juga menerangkan, sekolah harus proaktif, isi sarana dan prasarana sekolah yang akan di ajukan renovasi ke Kemendikbud RI.
“Sekolah yang harus proaktif, isi sarana dan prasarana yang akan diajukan renovasi ke Kemendiknas, apa saja. Harus diterangkan secara detail. Kalau sudah data terisi, jadi pusat punya datanya,” terang Syarief.
Sebelumnya diberitakan, kondisi gedung di SMPN 1 Kecamatan Bangunrejo, Lamteng kondisinya amat memprihatinkan, kandisinya rusak dan atapnya bocor sehingga memerlukan perbaikan sana sani.
Kepala SMPN 1 Bangun Rejo, Suhandi, menjelaskan, bangunan yang mengalami kerusakan terakhir kali mendapatkan perbaikan pada tahun 1982 dan terdapat disejumlah titik kerusakan.
“Bangunan yang rusak ada empat unit, satu unit bagian atap kelas, gudang olahraga dan dua unit lainnya ruang kelas guru serta perpustakaan. Terakhir kali direnovasi tahun 1982 lalu,” ungkapnya.(advetorial)