Bandar Lampung–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Advokaten Indonesia (PAI) menduga ada pengondisian pemenang lelang tender Renovasi gedung pendidikan ruang kelas jurusan kesling di Poltekkes, jalan Soekarno Hatta No 6 Bandarlampung yang dilakukan Oknum Pokja dan PPK.
Direktur PAI, M Ilyas, SH didamping rekanya Lamsihar Sinaga, S.H dan Putra Nata Samitra, S.H.,M.H mengatakan, proses lelang pengadaan barang dan jasa harus berjalan sesuai aturan. Panitia lelang harus transfaran, akuntabilitas dan independent. Sebagai mana di atur dalam Perpres No 16 tahun 2018.
“Dalam hal ini, Pokja dan PPK harus jujur, sesuai dengan aturan Perpres no16 tahun 2018, jika ada tahapan yang tidak di patuhi tentu menjadi dugaan pengondisian dalam pelaksanaan lelang tender pengadaan barang dan jasa tersebut,” pungkas Ilyas.
Dikatakan Ilyas, klienya Direktur CV. Karya Pakarannu, Eko Retno Sari, peserta Lelang untuk pengadaan barang dan jasa dengan sumber dana APBN sebesar Rp 2,9 Milliar TA 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Layanan Pendidikan/Ruang Kelas Jurusan Kesling tahun, mendapat peringkat pertama dalam penawaran.
Ironisnya, hal itu tidak mencukupi untuk menjadikanya sebagai pemenang lelang, “Padahal seluruh tahapan pemilihan secara patut dan menurut kami sudah memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh Kelompok Kerja Pemilihan (PokJa) guna terciptanya proses penyaringan yang transfaran, objektif dan independen. Seluruh Dokumen Penunjang dalam mengikuti tahapan Pemilihan juga telah diserahkan dan dilampirkan dalam seluruh kegiatan Pemeriksaan Evaluasi yang dilakukan Oleh Kelompok Kerja Pemilihan,” beber Ilyas.
Sambung Ilyas, ada kejanggalan saat pengumuman pada 15 Juni 2020 yang lalu, Pokja dalam evaluasinya menerangkan CV. Karya Pakarannu tidak memenuhi syarat. dengan alasan peralatan yang tidak memenuhi syarat.
“Klien kami merasa keberatan dan berpikir seperti apa mekanisme verifikasi berkas sehingga gugurnya CV. Karya Pakarannu, setelah melalui tahap kualifikasi dalam prakualifikasi serta evaluasi pengajuan penawaran harga tentu peralatan CV Karya Pakarannu telah lulus sesuai prosedur, sehingga bisa mengikuti tender renovasi gedung ruang kelas jurusan kesling di Poltekkes dan CV Karya Pakarannu berada pada peringkat pertama,” terangnya.
Menurut Ilyas, klienya juga sudah menyampaikan dokumen pendukung, namun pihak Pokja tidak pernah memberikan ruang untuk Klarifikasi atau melakukan pemeriksa langsung peralatan yang di katakan tidak memenuhi persyarat tersebut, “Lah ini kok bisa serta merta mengatakan tidak sesuai sementara peralatanya saja gak pernah dilihat,” tegas Ilyas.
Tak segan dirinya menuding pokja hanya membuat alibi semata karena memang sudah mengkondisikan pemenang lelang. PAI juga memastikan akan segera melakukan upaya hukum.
“Kami selaku kuasa hukum telah mengirimkan surat resmi terkait permintaan klarifikasi atau memberikan data pemenang lelang, tetapi sampai hari ini tidak ada balasan secara resmi surat yang kami layangkan maka secara kelembagaan kami menyayangkan hal tersebut. mengingat Pokja yang di bentuk merupakan badan publik yang seharusnya dapat memberikan informasi yang di minta oleh masyarakat, Maka dari itu, kami akan segera melakukan upaya hukum dengan mendorong Peran Komisi Informasi Sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU no 14 tahun 2008 agar hak-hak klien kami dan masyarakat terpenuhi,” tegasnya.
Menariknya, keterangan PAI berbanding terbalik dengan penjelasan Pejabat Pemberi Komitmen (PPK), Pramana Jaya, menurutnya proses pengadaan barang dan jasa tentu ada aturan mainnya dan ada proses sanggah.
“Setelah itu rekanan bisa mengajukan sanggah banding, dikarnakan ini bukan ranah hukum, bukan pidana atau perdata. jika penyedia barang dan jasa beritikat baik kenapa tidak di selesaikan dengan baik baik saja?, jika memakai LBH mengirimkan somasi tentu pihak pokja akan membalasnya dengan LBH juga, dan jika memakai media tentu kami akan membalasnya melalui media dan saya bisa saja laporan ke media untuk membalasnya,” ujarnya.
Dikatakan Pramana Jaya, dalam bekerja pihaknya sudah sesuai prosedur. terkait gugurnya CV Karya Pakarannu yang gugur karena dianggap tidak memenuhi syarat seperti STNK mobil tidak sama dengan nama perusahaan/CV. dan perjanjian sewa alat berat (Exsapator) tidak memenuhi syarat.
“Seharusnya CV Karya Pakarannu melampirkan invoice dan gugurnya CV Karya Pakarannu masih dalam tahap kualifikasi dan prakualifikasi. belum masuk ketahapan Evaluasi,” kilahnya.
Dirinya mengklaim, untuk pemenang tender tidak semuanya harus di buka secara transfaran. “Transfaran itu bukan berarti harus telanjang. terkecuali jika nanti melalui proses hukum untuk dibuktikan di pengadilan maka kami akan memberikan data-data semuanya yang diminta oleh pihak pengadilan. tapi tidak boleh kalau pihak polisi tiba-tiba datang meminta data. dikarnakan ada peraturan pengecualian. karna ini bukan pul baket,” ucapnya.(ibr)