Bandarlampung–Kepolisian Sektor Panjang Kota Bandarlampung berhasil mengamankan daging babi hutan (celeng) asal Jambi seberat 1 ton yang akan dikirim ke Tangerang menggunakan mobil boks Nopol D 8713 TD lewat jasa pengiriman Pos Indonesia, Rabu (17/06)
Kapolsek Panjang, AKP Adit Priyanto yang mendampingi Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menuturkan, kepolisian berhasil mengungkap hal itu saat anggota Polsek Panjang melakukan Patroli rutin.
“Daging celeng itu, dikirim dengan mobil boks Pos Indonesia dari Jambi, karena sudah beberapa hari dijalan daging menjadi busuk dan anggota yang curiga kemudian menghentikan kendaraan dan memeriksa, ternyata kita temukan enam karung daging celeng total seberat 1 ton dan langsung kami amankan,” terang Adit.
Saat polisi menanyakan dokumen pengiriman daging celeng itu, sopir yang bernama Yayan Hasim, 43, warga Kelurahan Larangan, Kota Cirebon, mengaku tidak memiliki dokumen pengiriman tersebut. Polisi akhirnya mengamankan sopir mobil boks dan menyita daging celeng itu,.
Adit mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, sopir mengaku daging celeng tersebut dikirim dari seseorang di Jambi untuk seseorang di Karawaci Tangerang, “Si Yayan ini menerima upah Rp 2 juta untuk mengirim kepada seseorang di Tangerang, menurut pengakuanya penerima tidak dikenal, dia hanya punya nomor handphone yang akan dihubungi setelah sampai di Tangerang,” ungkapnya.
Polisi menduga daging celeng itu akan dijual ke pedagang makanan olahan daging sapi dengan cara mengoplosnya dengan daging sapi.
Dikatakan Adit, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 31 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman kurungan maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp150 juta.
Menurut dia, sesuai aturan pengiriman daging beku harus dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas terkait untuk menjamin kelayakan daging tersebut untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi. Namun pemilik daging tidak bisa menunjukan surat bukti.
Ia mengatakan pihaknya telah menyerahkan daging celeng itu ke Balai Karantina Petanian Kelas 1 Bandarlampung untuk dimusnahkan, “Daging celeng telah kami serahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandarlampung untuk dimusnahkan,” beber Adit.(ibr)