LAMPUNG TENGAH — JW (40) pelaku pembunuhan yang sempat buron selama hampir tiga tahun dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati.
“Sebelum membawa kabur uang, para pelaku yang berjumlah delapan orang menembakkan senjata api ke arah korban hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Yuda Wiranegara.
Diberitakan sebelumhya, Team tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menagkap JW di rumahnya Kampung Kebun Dalem, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Kamis (11/6) sekitar pukul 04.30. JW merupakan satu dari 8delapan pelaku pembunuhan terhadap seorang kasir pabrik singkong di Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah pada 29 Agustus 2017 lalu.
Baca Juga: Tiga Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Rumbia Ditangkap Tekab 308 Polres Lamteng
Pembunuhan itu bermula ketika korban bersama suaminya membawa uang sebesar Rp 91 juta hendak membeli singkong di salah satu pabrik tapioka di Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
Naas, sesampainya di jalan korban yang mengendarai sepeda motor bersama suaminya dihadang para pelaku yang berjumlah 8 orang menggunakan sepeda motor Kawasaki ninja KLX. Salah satu pelaku berusaha merampas tas milik korban yang berisikan uang.
Namun oleh korban tas tersebut dipertahankan, hingga salah satu pelaku akhirnya melepaskan tembakan ke arah korban. “Kemudian korban meninggal dunia di tempat kejadian sementaranya suaminya juga tertembak dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Melihat korbannya tak berdaya, para pelaku bergegas pergi membawa kabur uang sebesar Rp91 juta dan satu unit HP Samsung J warna gold milik korban.
“Sebelumnya sudah ada pelaku yang ditangkap dan mengembang ke pelaku JW dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah di luar Propinsi Lampung,’ tegas AKP Yuda.(zul)