LAMPUNG TENGAH — Pencuri yang satu ini bernyali besar, nekad melakukan usaha pencurian sepeda motor di asrama Polsek Gunungsugih, Lampung Tengah, Selasa (17/03/2020) sekira pukul 23.00 Wib.
Pelaku MUS (22) warga Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratay, Kabupaten Pesawaran ini ditangkap di rumahnya Sabtu (30/03/2020).
Kapolsek Gunung Sugih, Iptu Des Herison Saputra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir Asrama Polsek Gunung Sugih Selasa malam sekira pukul 23.00 Wib.
Ditinggal beberapa saat, sepeda motor jenis Honda Beat Tahun 2010, warna Hitam T 4706 C sudah raib. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gunungsugih.
“Setelah menerima laporan tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi. Hasilnya kita berhasil mengamankan pelaku yang kita tangkap di rumahnya di Kabupaten Pesawaran,” kata Iptu Des Horison.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat tahun 2010 warna Hitam berserta STNK.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku MUS dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)