LAMPUNG TENGAH — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah (Disdikbud Lamteng) mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa-siswi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Lanjutan Menengah Pertama (SLTP), sebelumnya masa belajar di rumah di Pandemi Corona Virus Dianse (Covid-19) ini berakhir 29 Mei 2020.
Kebijakan itu dikeluarkan, karena Disdikbud khawatir dan menganggap belum aman dari penyebaran wabah Covid-19, sehingga ada kekhawatiran jika memaksakan siswa-siswi masuk sekolah sebagaimana waktu normal dan perkembangan terkini Covid-19. Keselamatan dan kesehatan siswa, guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan serta seluruh masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan pendidikan menjadi hal utama.
“Pada intinya kita belum berani memasukan siswa untuk belajar dalam ruangan di sekolah selama wabah belum dinyatakan aman di wilayah kita,” kata Kabid Dikdas Nur Rohman, mewakili Kadisdikbud Lamteng Syarief Kusen, Senin (1/6/2020).
Dia juga berharap sekolah tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 dan dapat terhindar dari wabah virus mematikan itu.
“Kita khawatir sekolah menjadi klaster baru penyebaran virus, sangat tidak kita harapkan. Dan mudah-mudahan kita semua terhindar dari wabah tersebut,” tambah Rohman.
Masa perpanjangan ini, dituliskan dalam surat edaran bernomor 420/2082/01/D.a.VI.01/2020. Mulai tanggal 02 sampai 13 Juni 2020 masa penilaian semester genap TA 2019/2020 untuk jenjang PAUD hingga SMP.
Terkait hal tersebut, untuk menghindari kerumunan massa, Disdikbud melarang pihak melakukan tes dengan mengumpulkan peserta didik. Penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi siswa.
“Penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, serta penugasan tes daring atau penilaian jarak jauh lainnya yang jadwalnya dapat diatur oleh satuan pendidikan masing-masing berkoordinasi dengan K3S, MKKS atau IGTKI-PGRI serta Himpaudi,” jelasnya.
Selanjutnya, tanggal 14 sampai 18 Juni 2020 adalah masa pengolahan dan pengisian nilai raport.
“Pada tahapan ini peserta didik tetap belajar di rumah masing-masing,” sambung Nur Rohman.
Dilanjutkan pada tanggal 19 sampai 20 Juni 2020 adalah masa penanggalan serta pembagian rapor yang dilaksanakan secara daring melalui surat elektronik atau aplikasi Whatsapp.
Berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru, secara teknis telah dituangkan dalam surat edaran Disdikbud Lamteng sebelumnya. Sedangkan untuk libur akhir semester genap TA 2019/2020 dimulai 22 Juni sampai 15 Juli.
“Awal tahun ajaran baru jatuh pada tanggal 16 Juli 2020. Namun belum bisa dipastikan, untuk kebijakan selanjutnya kita akan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait penanggulangan pandemi Covid-19,” pungkasnya.(advetorial)