Beranda Uncategorized Evaluasi Satgas Covid-19 di Polres Lampung Tengah, Ini Keputusannya

Evaluasi Satgas Covid-19 di Polres Lampung Tengah, Ini Keputusannya

277
0
BERBAGI

LAMPUNG TENGAH — Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. pimpin rapat analisa dan evaluasi satuan gugus tugas Covid-19 Lampung Tengah.

Kegiatan ini dihadiri Dandim 0411 Lampung Tengah Letkol Czi. Buhannudin, SE. M.Si, Bupati Lampung Tengah diwakili Asisten I, Kusuma Riyadi, Ka BPBD Lampung Tengah Guntur, Kepala Dinas kesehatan Lampung Tengah dr. Otniel Sriwidiatmoko, serta PJU Polres Lampung Tengah, Pabung Lampung Tengah, Anggota BPD serta sejumlah tenaga kesehatan Lampung Tengah.

Kapolres menyampaikan banyak yang timbul keresahan di masyarakat terkait opini yang berkembang terkait apakah Rapid Test merupakan alat yang sebenaranya untuk melakukan pengecekan Covid-19, serta Penegasan Penentuan SOP bahwa diagnose pasien posistif dan negatif yang di release, Mari kita sama-sama Forkopimda dan masyarakat lebih aktif dalam upaya pemutusan mata rantai dalam penanganan Covid-19 serta bijak dalam pengunanan media social di online sehingga tidak muncul berita Hoaks yang membuat kebingungan di kalangan masyarakat dengan mengoptimalkan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Dilanjutkan dengan Dandim 0411 menyampaikan, bahwa kedepan akan di Laksanakan New normal kegiatan pemulihan Covid-19 akan di optimalakan ke pemerintah daerah untuk leading sectornya adalah dinas kesehatan sementara TNI dan Polri melaksanaan sesuai dengan Tupoksi penegakan disiplin “ Siaga Penegakan Protokol Kesehatan “ ditambah 1 bulan pelaksaan kegiatan 1 Juni s.d 31 Juni 2020 secara serentak.

Selanjutnya selama pelaksanaan siaga penegakan protokol kesehatan di seluruh masyarakat baik pertokoan wajib mematuhi protokol kesehatan seperti tempat Cuci Tangan, Physical Distancing sesuai Protokol Kesehatan covid-19.

Selanjutnya disampaikan Dinas Kesehatan dr. Otniel Sriwidiatmoko permasalahan penentuan positif kepada seseorang pasien dan Negatif melalui rapid test bukan golongan standar untuk menentukan penyakit Covid-19 dan yang merupakan acuannya adalah hasil swap akan tetapi terjadi kelemahan dalam hasil swap, dan ini lamanya hasil diagnosa standar swab dengan waktu mencapai 1 sampai 2 minggu serta penentuan alat telah di tunjuk oleh Kemenkes RI, Kesehatan Lampung Tengah dalam hal ini telah melakukan tracking terhadap masyarakat dengan riwayat perjalanan seseorang dari dalam daerah yang dikatakan zona merah dan penentuan hasil positif dan negatif masih ditentukan oleh gugus Provinsi di Bandar Lampung.

Karena keterbatasan alat labotorium sehingga penentuan hasil tidak bisa cepat dikarenakan alat dimiliki oleh Kabupaten hanya terbatas tidak secara cepat dalam menentukan hasilnya, dengan kendala kondisi Laboratorium hanya di miliki di Provinsi dan terkadang melakukan penentuan hasil di Lab Jakarta atau Palembang Alat yang digunakan Screening awal yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan adalah rapid test dengan anti Bodi.

Dan untuk pasien yang meninggal dengan historis maupun riwayat ODP dan PDP akan dimakamkan dilakukan dengan SOP pemakaman Covid-19, serta untuk pengadaan pembelian alat rapid anti gen akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan secara Langsung.

Kemudian selanjutnya disampaikan oleh Asisten I Sdra. Kusuma Riyadi disimpulkan bahwa akan mengupayakan pengadaan rapid gen dan apakah diperoleh dengan mudah atau susah dengan keakurasinya bisa mencapai 80 %, pembelian “PCR” dengan cepat membuat pengadaan dan selanjutnya di ajukan ke pemerintah daerah, Dalam pendistribusian biaya untuk tim pemakaman sesuai protokol pemakaman serta untuk TNI –Polri akan mengadakan operasi agar gugus tugas dengan cepat membuat aksi dan reaksi sesuai kebutuhan Anggaran Covid-19 yang dibutuhkan dalam penanganannya…” Pungkasnya (rls).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here