Bandarlampung–Terkait dugaan malpraktek yang dilakukan oknum bidan berinisial (US) yang membuka prakteknya di jalan Basyyid Kemuning, Kelurahan Labuhandalam, Kecamatan Tanjungseneng, Kota Bandarlampung. Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Lampung angkat bicara.
Ketua IBI Provinsi Lampung, Mery Destiaty memastikan pihaknya akan memanggil oknum bidan tersebut untuk mengetahui seperti apa proses persalinan yang sebenarnya.
“Semua persalinan punya potensi untuk terjadi kegawat daruratan baik kepada ibu atau pun bayinya. Tindakan yang dilakukan bidan itu apakah upaya untuk menghentikan perdarahan, agar rahim berkontraksi dan pendarahan berhenti.
Jadi nanti kita kaji dahulu apakah sesuai prosedur atau tidak. Yang jelas pada prinsipnya dalam memberikan pelayanan pastinya seorang bidan tidak ingin menciderai pasien,” katanya.
Melalui Majelis Pertimbangan Etik Bidan (MPEB), IBI akan mengutus Tim guna menelusuri juga membina seluruh anggotanya.
MPEB juga akan melakukan peningkatan fungsi pengetahuan sesuai standar profesi pelayanan bidan sejalan dengan Permenkes No 28 tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.
“Nanti kita akan melakukan suvei lapangan, termasuk tentang teknis dan pelaksanaan praktik, termasuk penyimpangan yang terjadi. Apakah pelaksanaan praktik bidan sesuai dengan Standar Praktik Bidan, Standar Profesi dan Standar Pelayanan Kebidanan, juga batas-batas kewenangan bidan dan membuat pertimbangan bila terjadi kasus-kasus dalam praktik kebidanan serta melakukan pembinaan dan pelatihan tentang umum kesehatan, khususnya yang berkaitan atau melandasi praktik bidan,” ucap Mery.
Dibeberkan Mery, MPEB dibentuk untuk memberikan solusi ataupun saran berkenaan dengan Etika dan Kode Etik Bidan. Melakukan pembinaan Etika Bidan, penanganan masalah berkenaan dengan praktik bidan, serta membina dan mengawasi penerapan Etika profesi dan kode Etik bidan secara berkala, bila terjadi penyimpangan pelaksanaan Etika Profesi.
“MPEB meningkatkan penerapan Etika profesi dan kode etik bidan melalui pelatihan, seminar, work shop, dan kegiatan lainya,” pungkasnya.
Masih kata Mery, MEPB adalah wadah untuk memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada bidan dan penerima pelayanan. “Yang jelas kita tidak berpihak, jika memang bidan bersalah akan kita katakan salah begitupun sebaliknya,” pungkasnya.
MPEB bertugas memberikan keadilan pada bidan bila terjadi kesalah pahaman dengan pasien atas pelayanan yang tidak memuaskan yang bisa menimbulkan tuntutan dari pihak pasien.
“MPEB ini bertujuan untuk meningkatkan Citra IBI dalam mutu pelayanan yang diberikan, terbentuknya lembaga yang akan menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik bidan Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri anggota IBI dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bidan dalam memberikan pelayanan,” tuturnya mengakhiri.(ibr)