Beranda Bandar Lampung Diduga Malpraktek, Bidan Ini Terancam Dipolisikan

Diduga Malpraktek, Bidan Ini Terancam Dipolisikan

2977
0
BERBAGI

Bandarlampung–Suka cita Ismail dan Ernawati menyambut kelahiran buah hatinya berubah duka. Pasalnya Ernawati mengalami pendarahan hebat dan harus dirujuk kerumah sakit usai menjalani persalinan di Praktek Bidan Usmalanah Saddam di jalan Basyyid Kemuning, Kelurahan Labuhandalam, Kecamatan Tanjungseneng, Kota Bandarlampung. Minggu (12/04) lalu.

Ismail harus bertambah kecewa, karena sang isteri tak bisa lagi memberinya tambahan keturunan setelah dokter harus melakukan operasi pengangkatan rahim agar nyawa sang isteri selamat.

Melihat apa yang dialami isterinya tersebut, membuat Ismail tak terima, dan menduga bidan Usmanalah Saddam telah melakukan malpraktek.

“Sekitar jam satu dini hari isteri saya melahirkan anak pertamanya, seorang bayi laki-laki dalam keadaan sehat dan proses persalinnya dalam keadaan normal,” kata Ismail.

Akan tetapi, setelah proses persalinan tersebut, dirinya merasakan adanya kejanggalan dan menduga bidan melakukan kesalahan, “Saya melihat tangan bidan masuk kedalam perut istri saya untuk pengambilan ari-ari yang masih di dalam perut, anehnya saat itu isteri saya menjerit histeris merasakan kesakitan, tetapi bidan tetap memasukan lagi tangan kedalam perut istri saya dibantu assistenya. Akibatnya isteri saya mengalami pendarahan yang sangat luar biasa dan pada saat di jahit tetap terjadi pendarahan maka bidan Usmalanah Saddam merujuk istri saya ke R.S. IMANUEL Bandarlampung.” Bebernya.

Ismail juga menyayangkan, tidak adanya kesigapan dalam menangani pasien, “Dalam keadaan pendarahan yang sangat banyak saya sangat cemas menunggu datangnya GO-CAR yang di pesan oleh bidan, karena tidak adanya kendaraan untuk merujuk pasien ke rumah sakit,” katanya

Ismailpun menduga ada kesalahan dalam proses persalinan yang dilakukan.

Ismail juga tidak bisa terima dengan alasan bidan, yang mengatakan kondisi rahim isterinya lemah

“Kata bidan itu, rahim isteri saya lemah, kalau memang begitu, kenapa proses kelahiran anak saya normal,” ujarnya.

Selanjutnya Ismail meminta pertanggung jawaban bidan melalui jalur hukum dan menguasakanya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI).

Terpisah, Direktur LBH PAI, Muhamad Ilyas.SH. yang didampingi rekan-rekannya membenarkan adanya klienya yang dirugikan akibat dugaan malpraktek bidan. Dirinya menyesalkan kelalaian saat penanganan persalinan kliennya dan akan melaporkanya ke Kepolisian.

Menurut Ilyas, sebagai kuasa hukum pihaknya telah berupaya maksimal memediasi penyelesain masalah secara kekeluargaan. “Sayangnya oknum bidan tidak kooperatif dan terkesan tidak mau bertanggung jawab karena merasa tidak bersalah, maka wajar jika kami akhirnya menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggung jawaban,” tegasnya.

Dibeberkan Ilyas, Perbuatan kecelakaan medik ataupun tindak pidana malpraktik dapat di sebabkan oleh Faktor kelalaian (culpa). Kelalaian menurut hukum pidana terbagi dua macam. Pertama, “kealpaan perbuatan”. Ialah apabila hanya dengan melakukan perbuatannya itu sudah merupakan suatu peristiwa pidana. maka tidak perlu melihat akibat yang timbul dari perbuatan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 205 KUHP.

“Sementara Kedua “ kealpaan akibat”. Kealpaan akibat ini baru merupakan suatu peristiwa pidana kalau akibat dari kealpaan itu sendiri sudah menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana, misalnya cacat atau matinya orang lain seperti yang diatur dalam Pasal 359,360,361 KUHP,” terangnya.

Masih kata Ilyas, jika mengacu pada contoh-contoh kasus tindakan tindak pidana Malpraktek di indonesia yang sering terjadi adalah: Malpraktek Sempit yaitu: tindakan dilakukan dengan sadar, dengan tujuan tindakan memang terarah kepada akibat yang hendak ditimbulkan, walaupun ia mengetahui bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pada kelalaian yaitu : tidak ada motif atau pun tujuan untuk menimbulkan akibat yang terjadi. Akibatnya yang timbul disebabkan karena adanya kelalaian yang sebenarnya terjadi diluar kehendaknya.

“Maka dengan acuan regulasi hukum tersebut kami akan segera menempuh jalur hukum Pidana sebagai efek jera, dengan begitu kita harapkan kejadian serupa tidak terjadi pada orang lain, dan agar tenaga kesehatan dapat lebih berhati-hati dalam penanganan pasien,” ujarnya.(ibr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here