Beranda Bandar Lampung Petugas Gabungan Razia Pemudik Keluar Masuk Kota Bandarlampung

Petugas Gabungan Razia Pemudik Keluar Masuk Kota Bandarlampung

613
0
BERBAGI

Bandarlampung–Penyekatan kendaraan para pemudik mulai dilakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah.

Kegiatan ini dilakukan di berbagai wilayah perbatasan untuk mencegah adanya pemudik yang nekat pulang kampung pada momen Lebaran tahun ini.

Salah satunya seperti di Pos Baruna Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Sejak adanya pelarangan mudik pada Jumat (24/04) lalu, aparat gabungan bersama dinas terkait melakukan penyekatan kendaraan di wilayah perbatasan Kota Bandarlampung.

Selain itu, Pos yang dijaga oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung memantau dan memeriksa Warga dari luar Kota Bandarlampung yang akan masuk ke wilayah kota Bandarlampung. Dalam hal ini masyarakat luar Kota Bandarlampung yang tidak memiliki surat izin atau surat keterangan sehat tidak diperbolehkan masuk. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid19 di wilayah kota Bandarlampung.

Anggota Babinsa Kodim 0410/KBL yang berjaga di Pos Baruna, Serda Henko Okta mengatakan, penyekatan kendaraan pemudik dilakukan di wilayah Perbatasan Kota Bandarlampung selama 24 jam sejak adanya larangan mudik oleh pemerintah.

“Hingga saat ini ada lebih kurang 40 kendaraan pemudik yang kami minta untuk putar balik lagi,” katanya.

Okta menambahkan, sebelum meminta putar balik pihaknya juga sudah melakukan berbagai tahapan untuk memastikan bahwa pengemudi tersebut memiliki tujuan untuk pulang kampung.

Seperti menanyakan tujuan pengendara hingga mengecek barang bawaan yang ada di dalam mobil.

“Kami bertugas melakukan penyekatan kendaraan di wilayah Panjang, dan itu selektif juga untuk memastikan bahwa pengemudi kendaraan adalah pemudik atau orang dari luar Kota Bandarlampung,” ucapnya.

Tetapi, lanjutnya, jika pengendara kendaraan roda empat bukanlah pemudik atau warga Bandarlampung, pihaknya pun akan membiarkannya melintas atau masuk ke Kota Bandarlampung.

“Kalau yang tidak mudik atau warga Bandarlampung seperti yang hanya ingin berkunjung ke rumah teman atau bekerja, membawa logistik ya tidak kami suruh putar balik. Yang disuruh putar balik hanyalah pemudik dan orang dari luar Kota Bandarlampung saja,” kata Okta.

Selain melakukan penyekatan, petugas juga melakukan pengecekan suhu tubuh pengemudi serta memberikan masker bagi pengemudi yang belum menggunakan atau tidak memiliki masker.

Seperti diketahui pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik bagi siapapun. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM no 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Masa Libur Mudik Idul Fitri 1441 H.

Nantinya bagi masyarakat yang nekat ingin mudik bisa dikenakan sanksi berupa penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp 100 juta.(med/bwo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here