Beranda Bandar Lampung DPRD Kota Badarlampung Curigai Ada yang Tak Beres Soal IMB Gudang PT...

DPRD Kota Badarlampung Curigai Ada yang Tak Beres Soal IMB Gudang PT BGR

1081
0
BERBAGI

Bandarlampung–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung mempertanyakan izin pembangunan Mega proyek gudang pupuk milik PT Bhanda Ghara Raksa (Persero) Cabang Lampung pasca mencuatnya kabar perusahaan plat merah itu membangun tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Anggota Fraksi Persatuan Bangsa DPRD Kota Bandarlampung, Nifsu Apriana, menilai ada sesuatu yang ‘janggal’ terkait pembangunan gudang yang hampir rampung sementara perizinan sedang dalam proses pembuatan.

“Ada Kejanggalan, dan perizinannya perlu ditelusuri. Proyek sebesar itu harusnya memiliki izin. Dan proses perizinanya berdasarkan mekanisme yang benar atau tidak,” pungkas Nisfu.

Dijelaskan Nisfu, Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi sebelum membangun gedung.

Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG). IMB diartikan sebagai surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.

“Di dalam Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG juga kembali ditekankan bahwa Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung. Jadi tidak dibenarkan membangun dulu baru mengurus IMB belakangan,” paparnya.

Ini diperkuat dengan terdapatnya aturan mengenai kepemilikannya pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Np. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005).

“Disebutkan dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005 bahwa, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.” jelasnya.

Mengingat sebelum terbitnya IMB harus ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan untuk mendapatkan Amdal itu ada persyaratan yang harus dipenuhi.

“Mungkin karena proses amdal memakan waktu yang tidak sebentar sehingga sebelum IMB terbit, PT BGR nekat membangun tanpa IMB,” pungkasnya.

Ini yang akan ditelusuri pihaknya, apakah institusi yang menerbitkan IMB ini melalui mekanisme yang benar atau tidak. Dan bagaimana pengawasannya. Kenapa BGR berani membangun sebelum IMB diterbitkan.

“Kita mencurigai adanya permainan, kalau tidak direkomendasikan sepertinya tidak mungkin BGR berani membangun tanpa IMB,” tandasnya.

Maka dari itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan secara kongkrit kepada dinas terkait untuk mengungkap kebenaranya, “Kita akan panggil semua pihak baik itu PT BGR, Dinas Perkim dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) untuk hearing,” kata dia.

Politisi Perindo ini pun menyoroti beberapa hal. Selain masalah amdal, pihaknya juga mengkritisi PT Nindiya Karya (NK) selaku rekanan pemenang tender proyek yang tetap mengerjakan pembangunan padahal tahu belum diterbitkanya IMB.

“Setelah kita telusuri, PT NK ini ternyata perusahaan BUMN, harusnya mereka tahu jika belum diterbitkanya IMB sudah membangun itu menyalahi aturan, tapi kenapa tetap dibangun,” kecamnya.

Masih kata Nisfu, dalam hearing nantinya, pihaknya akan mempertanyakan kejanggalan perizinan itu, “Kita akan melakukan penelusuran apakah perizinan sesuai prosedur atau tidak. Kalau tidak sesuai akan kita telusuri kesalahanya dimana. Karena yang kita mau pemerintah dalam menerbitkan izin harus sesuai prosedur,” katanya mengakhiri.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here