Bandarlampung–Terkait dugaan pembangunan gudang pupuk milik PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Lampung yang tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat berani mengambil tindakan tegas.
Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Bandarlampung, Nisfu Apriana, mendorong Pemkot untuk mengusut dan menindak perusahaan “nakal” yang membangun tanpa dilengkapi IMB, “Disini dibutuhkan nyali Pemkot dalam mengambil tindakan tegas,” kata Nisfu.
Sambung dia, Hal ini perlu dilakukan itu, sebagai efek jera agar kedepan tidak ada lagi perusahaan lain yang melakukan hal seperti itu, “Tentu ini bukan perkara main-main, karena merugikan keuangan Pemkot Bandarlampung, semestinya ada PAD yang masuk dari retribusi pengurusan IBM, ini menjadi hilang,” ujarnya, Rabu (13/05).
Nisfu meminta, Walikota Bandarlampung Herman HN, mengawasi dan menginstruksikan bawahannya untuk lebih teliti dan jeli melihat permasalahan itu.
“Jangan sampai banyak berdiri bangunan apalagi bangunan tempat usaha seperti gudang dan usaha lainnya yang besar dan megah, tapi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan,” tegas Politisi Partai Perindo itu.
Baca: Nekat! PT BGR Bangun Gudang Diduga Tanpa IMB
Nisfu mengecam PT BGR yang berani membangun gudang tanpa miliki IMB, bahkan tak segan dirinya menuding perusahaan plat merah itu tidak tahu aturan.
“Mereka ini kan perusahaan negara, semestinya memberi contoh yang baik dengan mentaati aturan yang ada. Lah ini kok malah sembrono, IMB belum ada tapi berani membangun gudang. Saya minta pihak BGR segera melengkapi persyaratan administrasinya yang berkaitan dengan pembangunan gudang tersebut, kalau tidak kita akan panggil pimpinannya untuk hearing,” tandasnya.
Sementara itu, Supervisor General PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Lampung, Darmanto yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, mengakui pembangunan gudang itu belum ada IMB karena sedang dalam proses pembuatan, “Berkas pengurusannya sedang berproses, jadi bukan kami tidak ngurus,” tulisnya.
Disinggung apakah boleh membangun sementara IMB belum keluar? Darmanto enggan memberi jawaban.(ibr)