Metro–PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berusaha memenuhi komitmennya dalam menyediakan pasokan listrik bermutu dan keadaan yang memadai. Sesuai SPLN 3:1995, mutu menyangkut toleransi tegangan (tegangan nominal +5%,- 10% dan toleransi frekuensi (frekuensi nominal 1% ), sedangkan keadaan menyangkut tersedianya pasokan listrik secara berkelanjutan (kontinue) dan tidak ada gangguan.
Hal ini diungkapkan Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Kota Metro, Joko Nur Astanto kepada rakyatlampung.id sabtu (10/05). Dirinya menegaskan, PLN juga siap melayani keluhan pelanggan melalui pos pelayan gangguan yang ada.
“UP3 Metro telah menyiapkan Pos pelayanan gangguan di Sribawono, Rumbia, Sukadana, Bandarjaya, Kota Metro, Pringsewu, Kalirejo, Talang Padang dan Kota Agung. Jadi pelanggan jangan ragu melaporkan jika ada ganguan listrik, karena kami siap 24 jam menerima pengaduan,” tegas Tatan, sapaan akrabnya.
Ia juga mengingatkan, jika pelanggan didatangi petugas yang mengaku dari PLN, agar meminta bukti surat laporan gangguan yang telah dilaporkan serta dicatat nama petugas pelayanan gangguan tersebut, “Untuk lebih meyakinkan, kenali dan pastikan petugas pelayanan gangguan PLN ada tanda petir merah diatas dasar kuning dan gelombang biru,” jelasnya.
Menyikapi adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas PLN dalam proses migrasi meteran listrik atau Kilo Watt hour (KWh meter) di empat kecamatan di Lampung Tengah. Menurut Tatan, hal itu tidak dibenarkan. Karena PLN sepenuhnya bertanggung jawab atas gangguan dan kerusakan yang terjadi atas aset milik PLN yaitu jaringan TM, gardu, jaringan TR, saluran masuk pelayanan (SMP) dan alat pembatas & pengukur (APP/kWh) dan tanpa dipungut biaya apapun.
“Jadi kalau petugas PLN meminta bayaran atau biaya pergantian alat/materi PLN yang rusak, maka tindakan itu adalah illegal dan pelanggan diminta agar melaporkanya ke kantor PLN,” pungkasnya.
Namun, jika kerusakan terjadi pada instalasi milik pelanggan (Instalasi dalam rumah) adalah tanggung jawab pelanggan itu sendiri, petugas PLN tidak diperbolehkan melayani permintaan perbaikan kerusakan, “Untuk memperbaiki kerusakan instalasi milik pelanggan harap menghubungi kontraktor listrik,” ujarnya.
Tatan menerangkan, proses migrasi KWh pelanggan dilakukan oleh Biro Tekhnik Listrik (BTL), PLN hanya melakukan pengawasan secara prosedural, sehingga kecil kemungkinan pegawai PLN melakukan pungli.
Kendati demikian, dirinya memastikan, PT PLN akan menindak tegas terhadap pegawai atau BTL “nakal” yang melanggar ketentuan ditetapkan. “Manajemen tetap komit akan menindak bila ditemukan biro-biro nakal yang melanggar ketentuan,” katanya.
Ditegaskan Tatan, PLN akan memberi sanksi terhadap BTL yang nakal saat melakukan migrasi atau pemasangan instalasi listrik. “Jadi kami tidak akan berdiam diri ketika mengetahui ada BTL nakal, tentunya kontrak akan langsung kita putus dan kita minta BTL mengembalikan uang kepada pelanggan,” tandasnya.
Selain diberi sanksi oleh PLN, biro-biro yang melakukan pungutan diluar ketentuan itu akan dibawa ke jalur hukum. “Langkah itu, untuk memberi efek jera terhadap biro-biro lainnya, sehingga tidak ada lagi pungutan terhadap pelanggan,” jelas dia.
Dirinya menuturkan, untuk menindak hal itu, manajemen PLN akan berkoordinasi dengan AKLI. Karena pihaknya tidak berwenang dalam memberikan sanksi terhadap adanya biro nakal. Apalagi, AKLI merupakan wadah atau organisasi yang berbadan hukum yang tentunya mempunyai aturan sendiri. “Jika dalam pelanggaran tersebut dilakukan oleh pegawai PLN sendiri, maka kami yang akan menindaknya langsung,” kata dia mengakhiri.(ibr)