Bandarlampung–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung, selaku kuasa hukum, Sopian (30) warga Perwata, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandarlampung secara resmi meminta Kapolres Bandarlampung memberikan penanguhan penahanan terhadap klienya yang dianggap tidak bersalah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sofian disangkakan melakukan penganiayaan terhadap salah satu oknum anggota Polres Pringsewu, Briptu Anis April Wahyudi.
“Ya, kita sudah mengajukan permintaan kepada Kapolresta untuk penanguhan penahanan terhadap klien kami, saat ini klien kami masih ditahan dengan sangkakan melakukan penaganiayaan terhadap salah satu oknum anggota Polres Pringsewu,” ujar Lamsihar Sinaga. dari LBH PAI Wilayah Lampung, Kamis, (07/05) yang didampingi, beberapa rekan Advokat lainya, M.Ilyas, Putra Nata Sasmita juga Direktur LBH PAI, Hendra.
Dijelaskan, Lamsihar Sinaga, dalam mengajukan penangguhan tersebut pihaknya sudah melakukan secara prosedural berikut penjamin.
“Kita sudah sampaikan surat penangguhan, dan saudara Hendi sebagai kakak dari Sopian sebagak penjamin,” terang Alam, sapaan akrabnya.
Pihaknya juga berharap Kapolresta Bandarlampung dapat secara obyektif melihat dan mendudukan perkara guna menggabulkan permohonan penangguhan yang dilakukan pihaknya.
‘Yang pasti kita berharap Kapolresta Bandarlampung dapat mengabulkan permohonan penangguhan kita. Secara manusiawi suami mana yang tidak emosi, melihat istrinya dibonceng pria lainya, belum lagi sang suami sudah mengetahui desas-desus perselingkuhan mereka,” Pungkas Alam.
Masih kata Alam, yang terjadi saat itu, adalah perkelahian satu lawan satu, bukan pengeroyokan seperti yang disangkakan sebelumnya, “Perlu digarisbawahi, itu murni perkelahian, tidak ada pemukulan mengunakan batu bata, kejadianya adalah saling memukul satu sama lainya,” tegas Alam.
Atas hal ini, pihaknya berkeyakinan, jika pengajuaan permohonan penangguhan penahanan akan dikabulkan Kapolresta Bandarlampung.
Selain mengajukan penangguhan penahanan atas klienya, pihaknya juga mempertanyakan perkembangan laporan Ria Ninggsih, istri dari Sopian yang pernah melaporkan Anis ke Polres Bandarlampung atas dugaan melakukan penaganiayaan.
“Seperti yang kita sampaikan sebelumnya, Ria Ninggsih istri dari Sopian ini memiliki hubungan gelap dengan Anis April Wahyudi. Saat itu saudara Sopian sedang menjalani masa tahanan. Nah, pada saat itulah ada affair antara Ria Ninggsih dengan Aris April Wahyudi dan terjadi penganiayaan.” Bebernya.
Hal Ini sesuai dengan bukti LP Polresta Bandarlampung: TBL/B-1/3052/2019/VIII/2019//LPG/ RESTA BALAM. Tertanggal 25 Agustus 2019.
“Kita sudah bertemu dengan penyidik untuk mempertanyakan perkembanganya, Alhamdulilah, proses hukumnya sedang berjalan, saat ini penyidik sedang memanggil para saksi. Sebetulnya persoalan ini ketika dilaporkan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah pemanggilan kepada saksi-saksi, namun sempat terkendala karena tidak ada saksi yang hadir setelah dilakukan pemanggilan. Nah saat ini akan kita dampingi, dan mudah-mudahan tidak ada kendala lagi,” ujarnya mengakhiri.(red)