Lampung Tengah — Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah di pimpin Kanit Jatanran Ipda M.P Ramdoni S.Trk. menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial HWD alias Iwan Benu (41) Alamat Dusun I Terbanggi Agung Kec Gunung Sugih Lampung Tengah saat dipinggir jalan di dusun Tani Maju kampung Bumi Ratu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Minggu (03/05/2020) Jam 10,30 WIB.
Menurut Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. Pelaku HWD alias Iwan Benu merupakan DPO sejak Desember 2018 serta teman pelaku ASD sudah menjalani hukuman.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan JMN warga Kampung bulusari Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP / 377 – B / XII / 2018 / Polda LPG / Res Lamteng /Sek Gunsu, Tgl. 07 Desember 2018. Serta menjadi daftar Pencarian orang.
Ketika kedua pelaku HWD alias Iwan Benu bersama ASD Pada hari jum,at (07/12/2018) sekira jam 02.00 WIB masuk kedalam bengkel dengan cara merusak kunci gembok mengambil barang – barang berupa 4 unit accu, 1 unit trafo lass,1 unit jeksu/mesin bor, 1 unit lotter.
Dan masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar mengambil CPU cctv rumah korban kemudian pada saat kejadian istri korban terbangun pelaku menodongkan senjata tajam sambil melarikan diri, kerugian ditaksir Rp.10.000.000 (sepuluhjuta rupiah).
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di pinggir jalan dan menangkap pelaku berikut mengamankan barang bukti satu unit mesin lotter, satu unit mesin bor listrik, kata Yuda.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HWD alias Iwan Benu dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas AKP Yuda. (zul)