Bandarlampung–Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung meminta semua pihak agar tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 sebagai ajang pencitraan maupun popularitas menuju Pilkada 2020.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris LPAB, Andi P. Dirinya meminta semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung saat pemberian bantuan di tengah wabah Covid-19. Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya.
Jelang Pilkada 2020, demi etika berpolitik, dirinya mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan kepada warga terdampak corona agar tidak menjadikanya sebagai ajang kampanye. Apalagi, bantuan dibalut dengan gambar calon atau bendera partai politik tertentu.
Andi berujar, bahwa siapapun yang menyalurkan bantuan hendaknya lebih mengedepankan keikhlasan, kemanusiaan, tanpa harus mengibarkan bendera kepentingan politis atau embel-embel mencari popularitas semata khususnya bagi para calon kepala daerah di Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada di Provinsi Lampung.
“Masyarakat Lampung juga jangan takut menolak bantuan yang nyata-nyata diketahui ada motif politis atau sekedar mencari popularitas saja,” pesanya.
Masih kata Andi, bantuan jangan dimanfaatkan kampanye terselubung dengan cara menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ataupun bantuan tersebut diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik.
Pihaknya mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi dan mencegah penyebaran Covid-19. Berbagai pihak juga bisa memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang perlu dibantu.
“Sudah seharusnya, bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat. Bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas. Sangat tidak etis jika adanya musibah Covid-19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis,” imbuh Andi.
Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu agar terus melakukan pengawasan terhadap proses Pilkada 2020. Apabila dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka diminta untuk diusut dan ditangani.
“Proses penanganan dapat disesuaikan dengan ketentuan. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka dapat diproses pidana pemilu. Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka dapat diteruskan ke instansi yang berwenang, artinya disini dibutuhkan keseriusan Bawaslu di tiap-tiap Kabupaten untuk mengawasinya,” kata Andi.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.
Perlu diketahui, dibeberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, bantuan yang diberikan untuk warga ternyata banyak tertempel stiker wajah sang Bupati dan tertulis bantuan Bupati/Walikota, hal ini pun viral dan menjadi perbincangan hangat kalangan netizen.
Bahkan Andi menyebut bahwa hal itu dapat dianggap sebagai konflik kepentingan (conflict of interest) yang dilakukan oleh sang Bupati. “Idealnya, karena bantuan menggunakan anggaran negara, harus tertulis Bantuan dari Pemkab/Pemkot dan memakai logo Kabupaten/Kota, bukanya tertulis bantuan dan menempelka foto Bupati/Walikota,” tandasnya.(ibr)