Beranda Bandar Lampung Nurhasanah Sosialisasikan Perda No.1/2019 dan Pencegahan Corona

Nurhasanah Sosialisasikan Perda No.1/2019 dan Pencegahan Corona

608
0
BERBAGI

PESAWARAN–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung fraksi PDI Perjuangan, Hj. Nurhasanah, SH, MH. mensosialisasikan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta upaya pencegahan Covid 19 (Corona).

Acara sosialisasi perda (Sosper) dilaksanakan di Kampung Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Minggu (03/05).

Disela-sela acara itu Nurhasanah mengatakan, Sosialisasi Perda tersebut sangat penting untuk antisipasi dini dalam rangka mencegah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Antisipasi dini tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi tentang larangan dan bahaya Penyalahgunaan Napza melalui kegiatan atau media informasi.

Selain itu, memberikan edukasi dini kepada anak tentang bahaya penyalahgunaan napza dilingkungan keluarga dan satuan pendidikan berperan penting guna menanggulangi peningkatan penggunaan napza dikalangan anak muda.

“Kurangnya pemahaman dampak bahaya dari narkoba pada generasi muda menjadikan mereka terjerumus mengkonsumsi narkoba, karenanya perlu di edukasi untuk membuat generasi muda menghindari narkoba,” katanya.

Perlu dibangunya sarana dan prasarana penunjang, SDM pusat informasi dan edukasi serta mengurangi dampak sosial ekonomi dari peredaran gelap Napza pada individu, keluarga dan masyarakat serta
perlunya kerjasama seluruh komponen untuk melakukan gerakan anti Napza.

“Berbagai hal perlu dilakukan, selain melakukan pengawasan terhadap ASN, perlu juga dilakukan pengawasan dilingkungan satuan pendidikan,rumah kost/tempat pemondokan, hotel dan tempat-tempat hiburan,” tegas Sekjen Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) pusat itu.

Dilanjutkan mantan Ketua DPRD Lampung itu, Sosialisasi pencegahan Covid-19 juga harus dilakukan agar masyarakat mengetahui bagaimana cara penularan dan gejala, serta pencegahannya.

“Dan agar masyarakat tidak anti atau ketakutan terhadap korban Covid-19, maka masyarakat perlu di edukasi, karena itu bencana, siapa yang mau kena bencana. Justru kita harus memberikan support supaya dapat sembuh. Dan kalau korban meninggal harus diterima pemakamannya dimana pun dia berada,” ujar Nurhasanah , SH. MH yang juga Ketua Badan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bandarlampung.

Ia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat dengan harapan dapat terhindar dari virus corona maupun penyakit lainnya.

“Sebagaimana kita ketahui, penyebaran virus corona sudah semakin meluas, Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) resmi menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global. Oleh karena itu, seluruh pihak dari berbagai aspek harus bekerja sama untuk menahan penyebaran virus,” pungkasnya.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau bagi masyarakat agar senantiasa menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan memperhatikan nutrisi makanan agar ketahanan tubuh kuat. Dan beretika jika batuk atau bersin.

“Dengan maraknya isu Corona, saya minta warga mengikuti anjuran Pemerintah untuk tetap dirumah aja, jangan panik, jangan menyebarkan berita yang belum jelas kebenaranya, juga sebisa mungkin menghindari tempat keramaian, menjaga jarak dengan penderita ISPA, gunakan alat pelindung diri (APD), konsumsi gizi seimbang, rajin olahraga dan istirahat cukup, sering cuci tangan pakai sabun terlebih setelah kontak langsung dengan orang sakit atau lingkungan orang sakit, dan ingatkan etika kepada penderita ISPA jangan bersin sembarangan, sebaiknya menggunakan tissu, baju atau menggunakan masker,” pesanya.(Med/bwo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here