Bandarlampung–Enam Kepala Bagian (Kabag) pada Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Lampung Tengah (Lamteng) akan dilaporkan oleh Lembaga Analisis Pemerhati Anggaran (Lapang) ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, karena diduga telah melakukan rekayasa/pemalsuan pada SPJ program yang dikelola dan dugaan penggelembungan (Mark Up) anggaran.
Sekretaris Lapang Provinsi Lampung, Jhoni GS, mengaku pihaknya telah memiliki bukti-bukti akurat terkait dugaan korupsi enam orang Kabag pada beberapa program yang dianggarkan melalui APBD Lamteng TA 2019 itu.
“Berdasarkan investigasi dan Kajian Tim Konsultan Lapang, kita telah memperoleh bukti antara lain penggelembungan harga di dalam SPJ dan dugaan mark up lainya,” kata Jhoni.
Namun Jhoni enggan berkomentar banyak saat disinggung nama-nama Kabag yang dimaksud serta besaran kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Sementara masih belum bisa saya beberkan banyak karena masih dalam tahap penyusunan laporan, nanti saja setelah kita laporkan biar ketua kami langsung yang memberikan statment ke media, yang jelas dari 13 item mata anggaran kami mengindikasikan adanya kerugian antara 20 sampai 30 persen dari total anggaran di tiap-tiap item mata anggaran,” ujarnya mengakhiri.(med/bwo)