Beranda Bandar Lampung Warga Panjang Selatan Keluhkan CSR Provider Pengelola Tower BTS

Warga Panjang Selatan Keluhkan CSR Provider Pengelola Tower BTS

1576
1
BERBAGI

Bandarlampung–Sejumlah warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung yang berada di sekitar berdirinya Tower Based Transceiver Station (BTS) mengeluhkan dampak negative dari keberadaan tower disekitar permukiman warga.

Warga menuding, keberadaan tower itu kerap mengakibatkan kerusakan perangkat elektronik warga yang diduga dampak dari bocoran frekuensi tower, kesehatan warga terdampak radiasi sinyal seluler tower, rawan akan terjadi musibah tower ambruk, dan sebagainya. Warga juga mengeluhkan tidak adanya komitmen jaminan perusahaan pengelola provider tersebut terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR).

David Candra, salah satu yang mewakili warga menyampaikan bahwa suara gemuruh saat hujan dan angin kencang yang ditimbulkan bangunan tower membuat warga tidak nyaman karena khawatir tower roboh dan itu sudah sangat mengganggu.

“Minta ampun kalo begini terus, bisa dihantui kecemasan warga sekitar tower,” Ucapnya.

Disamping itu diakui David, dampak positif keberadaan tower tersebut bagi masyarakat sekitar dirasakan jauh dari harapan bahkan pihak provider pengelola tower dinilai mengabaikan keberadaan lingkungan sekitar.

Komitmen perusahaan provider pengelola terkait Dana Corporate Social Responsibility (CSR) juga menurutnya nihil.

“Komitmen perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat dalam bentuk CSR sama sekali tidak ada,” Keluhnya.

Dirinya menjelaskan, sudah belasan tahun tower itu berdiri, namun tidak pernah diurus pemiliknya, bahkan warga tidak mengetahui tower itu milik perusahaan apa.

Warga menuntut agar perusahaan tidak menumpang untuk mencari keuntungan semata, perusahaan pemilik tower hendaknya juga menyalurkan CSR yang bermanfaat bagi warga sekitar tower, “Kegiatan CSR bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan warga sekitar, tidak harus berupa uang,” tandasnya.

Untuk itu ia berharap agar pihak provider dapat melaksanakan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, menjaga lingkungan sekitar, membangun fasilitas umum, memberikan beasiswa kepada anak yang kurang mampu, dan memberikan bantuan dana untuk kesejahteraan masyarakat kepada warga sekitar berdirinya tower.

“Kami sendiri merasa belum merasakan dampaknya CSR untuk warga. Kami harapkan CSR disesuaikan kebutuhan warganya, sehingga wujudnya bisa dinikmati bersama,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung, Sofyan AS, ST mengatakan, sesuai aturan, CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan atau sub contractor itu berada. seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut. Serta berbagai bentuk perhatian lain kepada warga sekitar.

Sofyan menuturkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (PT), Konsep CSR yang disertakan dalam UU dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Terbatas, perusahaan wajib mengeluarkan CSR kepada lingkungan sekitar.

Dibeberkan Sofyan, Secara resmi, UU No 40 tahun 2007 ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini juga mewajibkan bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Pada Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, Perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usahanya di bidang dan/atau sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. jadi bila peraturan ini tidak dilaksanakan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Sofyan.

Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Terbatas dikeluarkan sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 74 UU PT. Dimana didalamnya mengatur diantaranya salah satu bentuk implementasi dari tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan.

“Pada pasal 7 berbunyi, Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya perusahaan wajib mengeluarkan CSR kepada lingkungan sekitar,” jelas Sofyan.

Sofyan menyampaikan, hendaknya Pemerintah tidak menutup mata terhadap perusahaan yang tidak bermanfaat terhadap warga sekitar, dia berharap pemerintah dapat melakukan inventarisasi dan meminta seluruh perusahaan memberikan sumbangsih kepada warga sekitar tempat usaha.

“Seharusnya perusahaan pemilik tower tergabung dalam Forum CSR Lampung yang sudah terbentuk, sehingga perusahaan dapat tertib dan pemerintah dapat menginventarisi mana perusahaan yang sudah memberi CSR mana yang belum. Karena jika belum tergabung pastinya pemerintah tidak mengetahui bentuk CSR dari perusahaan kepada warga sekitar,” terangnya.(med/bwo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here