LAMPUNG TENGAH — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga yang sentral dalam sebuah pemerintahan di daerah. Pasalnya, hadirnya DPRD memperkuat tata kelola Pemerintah Daerah terutama dalam hal mendengarkan aspirasi rakyat.
Oleh karenanya, memperkuat peran DPRD dalam memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat merupakan bagian yang tak terelakkan. Oleh karena itu, Fraksi PKS salah satu dari 7 fraksi di DPRD Lampung Tengah berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerahnya.
Untuk dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat, Ketua Fraksi PKS, M Ghofur menyatakan perlu mengoptimalkan seluruh peran dan fungsi DPRD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, sedangkan fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah, sementara fungsi pengawasan di mana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD.
Dalam hal ini, fungsi anggaran yang dimiliki DPRD juga dilaksanakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi mengenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah.
Terkait dengan sentralnya fungsi dan peranan DPRD, Fraksi PKS akan bekerjasama dengan fraksi-fraksi lainnya di DPRD Lampung Tengah untuk mewujudkan dan mensukseskan Lima Proram Prioritas Nasional Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, dengan mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan khas daerah setempat.
Dalam hal ini, M Ghofur meminta DPRD untuk mendukung simplikasi regulasi untuk memotong hambatan birokrasi/pelayanan publik. Perda perda yang menghambat investasi selama ini maupun menghambat perizinan dievaluasi. Pemerintah tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan atau nama lainnya seringkali mengeluhkan banyaknya Perda itu, bahkan sering dikritik bahwa banyak peraturan tapi tidak mengatur.
M Ghofur juga meminta penyederhanaan regulasi dilakukan hingga ke tingkat bawah untuk meminimalisasi Perda yang tidak berdampak terutama bagi kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu harus diakukan penyederhanaan atau simplikasi Perda- Perda yang serumpun dan sejenis khususnya untuk kemudahan investasi dan kemudahan perijinan. Sehingga lapangan kerja tersedia bagi masyrakat di Lampung Tengah.(zul)
Nama : Muhammad Ghofur,S.Si
TTL : Kalirejo, 09 November 1979
Alamat : Kalirejo, Lampung Tengah
Agama : Islam
Dapil : Lampung Tengah III (Tiga)
Nama : Hi Joni Hardito ST MT
TTL : Sribusono, 20 Juni 1975
Alamat : Seputih Banyak, Lampung Tengah
Agama : Islam
Dapil : Lampung Tengah I (Satu)
Nama : Agus Triono SE
TTL : Srimulyo,26 Desember 1987
Alamat : Bandar Surabaya, Lampung Tengah
Agama : Islam
Dapil : Lampung Tengah II (Dua)
Nama : Purwanto, SE
TTL : Bandarsari, 27 Juni 1970
Alamat : Padang Ratu, Lampung Tengah
Agama : Islam
Dapil : Lampung Tengah IV (Empat)
Nama : Jauhari Subing
TTL : Lempuyang Bandar, 28 November 1978
Alamat : Way Pengubuan, Lampung Tengah
Agama : Islam
Dapil : Lampung Tengah V (Lima)