Bandarlampung–Di tengah pandemi Corona (COVID-19) aksi kriminalitas makin marak. Bahkan residivis pencurian motor dan penjambretan makin banyak yang beraksi.
Ada yang beralasan terpaksa melakukan tindakan kriminal karena himpitan ekonomi. Sebab, di tengah wabah Covid-19, aktivitas ekonomi masyarakat dibatasi.
Terbukti, saat seluruh komponen masyarakat sibuk mengantisipasi mewabahnya virus corona, pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) tetap beraksi hingga diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Panjang Kota Bandarlampung.
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto SH.S.iK.MM melalui Kanit Reskrim Ipda Martha Gunawan SH mengatakan bahwa informasi terungkapnya kasus pencurian tersebut didapatkan dari masyarakat.
Pencurian terjadi di Kampung Teluk Harapan Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung. 26 maret lalu sekira pukul 05.00 WIB dikediaman korban Gunes Nuraini.
Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditafsir ditafsir sebesar Rp 10 juta atas hilangnya 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna Hitam/Biru dengan Nopol. BE 3171 OE, Nomor rangka: MH32BJ001DJ151831, Nomor mesin : 2BJ-151943.
Saat korban sedang tidur, tersangka membuka pintu warung milik korban dan langsung mengambil sepeda motor milik korban yg diparkirkan didalam warung tersebut.
Pagi harinya saat korban terbangun melihat pintu warungnya telah terbuka dan motornya pun telah raib dibawa kabur pelaku. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Panjang dengan
LP / B/76/ III/ 2020 / LPG / RESTA BL / SEK PJG, tgl 26 Maret 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Panjang melakukan penyelidikan, setelah mengetahui identitas pelaku berinisial WS, polisi langsung mengamankan pelaku dikediamanya tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku berinisial WS. Warga kampung Teluk Jaya Kelurahan Panjang Selatan, Yang bersangkutan ini memang betul dia pelakunya dan mengakui perbuatanya,” ujar Ipda Martha.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Panjang, “Guna mempertanggung-jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(ibr)