LAMPUNG TENGAH — Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah di pimpin Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik menangkap lima pelaku judi koprok Kampung Tranggalek, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Selasa (14/04/2020) sekira jam 22.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, mengatakan, informasi didapat dari masyarakat yang resah akan judi koprok dikampungnya serta minuman – minuman tuak sampai dini hari. Disaat Pandemik Covid 19 (Corona) harus Jaga kesehatan dan tidak boleh kumpul – kumpul.
Selanjutnya Team Anti Bandit 308 berangkat menyelidiki tentang Informasi warga tersebut, dan informasi benar dan team Anti Bandit Tekap 308, langsung melakukan penangkapan terhadap pemain judi koprok dan berhasil ditangkap lima orang pelaku dan yang lain berlari menghidar dari tangkapan petugas.
Lima pelaku tersebut berinisial SR, (43) Alamat Kampung Yukang Harjo Kec Selagai Lingga, KTM (43), Alamat Kampung Payung Batu Kec Pubian, ZA (45) Alamat Kampung Sedang Agung Kec. Sedang Agung, SR (35) Alamat Kampung Payung Batu Kec Pubian dan TS (42), Alamat Kampung Yukang Harjo Kec Selagai Lingga Lampung Tengah.
Dari lokasi penggerebekan petugas menyita barang bukti berupa Uang tunai 1.065.000 (satu juta enam puluh lima ribu rupiah), satu set dadu, satu buah lapak dadu, dua bilah senjata tajam serta kendaraan roda dua, kata Yuda.
Kelima pelaku di bawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah berikut barang buktinya dan dibuatkan Laporan : Lp / 457 – A / IV / 2020 / Polda LPG/ Res Lamteng.Tanggal 14 April 2020,ujar Yuda .
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Kelima pelaku SR, KTM, ZA, SR dan TS dijerat pasal 303 KUHP dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Sampai 10 tahun penjara, Tegas AKP Yuda. (zul)