Beranda Bandar Lampung Proyek Jargas Diduga Bermasalah, PT Nooreal Idea; Mungkin Bisa Konfirmasi Kementrian...

Proyek Jargas Diduga Bermasalah, PT Nooreal Idea; Mungkin Bisa Konfirmasi Kementrian ESDM

2434
10
BERBAGI
Proyek jargas yang dikerjakan PT Noorel Idea diduga dikerjakan tanpa konsultan dan papan proyek

BANDAR LAMPUNG–Proyek pembangunan jaringan distribusi gas bumi (Jargas) untuk rumah tangga di Provinsi Lampung yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 kembali menjadi sorotan berbagai element masyarakat. Alasanya, pekerjaan galian pipa gas Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut dikerjakan tanpa disertai pemasangan plang papan nama proyek dan tanpa adanya konsultan pengawas.

Tender proyek senilai Rp 114 Milliar yang dimenangkan PT Noorel Idea itu diperuntukan untuk pembangungan 6000 sambungan rumah (SR) warga empat Kecamatan di Kota Bandar Lampung, yakni Kedaton, Wayhalim, Sukarame dan Enggal.

Menariknya, Assisten PM KSO-LED PT Noorel Idea, Dedy, yang dihubungi rakyatlampung.id mengklaim pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan melimpahkan permasalahan itu ke Kementrian ESDM.

“Kalau masalah belum adanya konsultan pengawas, mohon maaf itu bukan kewenangan kami pak. Mungkin bisa konfirmasi langsung ke Kementrian ESDM karena mereka yang punya project. Kalau kami hanya pelaksana saja sesuai dengan kontrak dan SPMK kami tertanggal 12 Maret 2020,” kata Dedy.

Sementara, Sekretaris Lembaga Analisis Pemerhati Anggaran (Lapang) Provinsi Lampung, Jhoni GS, mengatakan, kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dalam proses pekerjaanya.

Papan nama diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

“Dengan tidak adanya plang papan nama pada proyek, bukan hanya bertentang dengan Perpres, tetapi juga tidak sejalan dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).” Jelasnya.

Selain itu, Sambung dia, dengan tidak adanya konsultan bisa dipastikan telah melanggar Perpres Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. “Dengan tidak adanya pengawasan dari konsultan dapat memicu terjadinya kecurangan dalam pekerjaan. Konsultan merupakan penanggung jawab secara tekhnis jadi wajib ada dalam setiap pekerjaan proyek,” pungkas Jhoni.

Dikatakan Jhoni, pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementrian ESDM melalui Surat Laporan.

“Saat ini sedang dalam proses penyusunan laporan, dalam waktu dekat laporan segera kita kirimkan untuk dapat ditindaklanjuti Inspektorat Jendral Kementrian ESDM,” ujarnya.(red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here