PANARAGAN— Satu tahun alat berat ekskavator milik Badan Lingkungan Hidup Daerah(BLHD), Kabupaten Tulangbawang Barat(Tubaba) diduga dimanfaatkan oknum untuk mengerjakan proyek bernilai milyaran rupiah secara illegal.
Sebab ekskavator yang semestinya diperuntukan untuk mengelola sampah di Tempat Pembuang Akhir(TPA), yang berada di Tiyuh Penumangan. Ternyata diduga disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, tampa sepengetahuan pimpinan.
Pasalnya,Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tulangbawang Barat sebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten setempat yang menggunakan ekskavator yang sempat hilang dan tidak tahu dimana rimbanya sejak tahun 2019.
Diketahui ekskavator tersebut pada bulan April 2019 lalu digunakan untuk pemasangan batu di islamic center, dalam rangka kegiatan Musabaqah Tilawatul Quran ( MTQ) tingkat Provinsi Lampung. Setelah usai kegiatan itu, yang semertinya ekskavator tersebut di kembalikan. Namun nyatanya sampai saat ini belum dikembalikan pada tempatnya.
Sementara diduga ekskavator tersebut sebagai ladang untuk mencari keuntungan besar-besaran, menggunakan fasilitas pemerintah secara tidak resmi.
Bahkan dikatakan oleh kabid BLHD bahwa alat tersebut di pinjam oleh Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) pemkab setempat.
“Ekskavator waktu itu di pinjam PUPR, coba kontak pak Bahar atau Sumardi, waktu itu karena masalah lokasi polres ,”kata Rasid Kepala bidang pengelolaan sampah dan limbah BLHD melalui pesat whatsapp pada Sabtu (28/3) lalu.
Sementara pihak dinas PUPR belum dapat di konfirmasi sampai berita ini di lansir dan berdasarkan informasi Ekskavator yang di cari keberadaannya saat ini sudah pulang kandang namun belum diketahui siapa yang mengembalikannya.(Toni)