PANARAGAN — Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Iw, oknum Pol PP Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terhadap seorang anak dibawah umur Mar (12) warga Kagungan Ratu, Kacamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat akhirnya berujung damai.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulangbawang Barat mengatakan, proses perdamaian itu dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam penjelasan Sekretaris LPA mengatakan hanya melakukan pendampingan dalam proses hukum yang menurutnya LPA tidak didalam kesepakatan perdamaian tersebut.
“Jika kedua belah pihak antara korban dan pelaku, sudah sepakat melakukan perdamaian, maka LPA tidak menjadi para pihak dalam perdamaian tersebut,” kata Ari Gunawan Tantaka mewakili Ketua LPA Tubaba, Edi Anwar, Selasa(24/3/2020).
Berkenaan dengan proses hukum pihaknya dari awal sudah menyerahkan ke Polres Tulang Bawang Barat. “Untuk Posisi hukumnya, kami serahkan ke pihak berwajib, yaitu Polres Tulang Bawang Barat. LPA akan tetap melakukan pendampingan Anak berhadapan dengan hukum, khususnya berkaitan dengan pemulihan Psikologi anak (rehabilitasi),” tegasnya.
Dihubungi melalui saluran telepon, Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Andri Gustami mengatakan, proses perdamaian sudah dilakukan dengan didampingi kepala Tiyuh.
“Tadi sore (kemarin) lagi proses mediasi untuk damai kedua belah pihak,terlapor dan pelapor,” kata Andri Gustami kasat Reskrim Polres Tubaba mewakili Kapolres Tubaba AKBP. Hadi Saepul Rahman, Selasa(24/3/2020).
Lanjutnya,dalam pertemuan tersebut disepakati perdamaian antara pelapor dan terlapor.”Ya meraka bersepakat damai dan membuat surat perdamaian yang diketahui kepala desa,” jelasnya.
Saat disinggung terkait proses perdamaiannya seperti apa dalam isi surat tersebut Andri Gustami mengarahkan ke bawahannya Kanit Reskrim.”Coba tanya pak Amir yah, dia yang lebih paham,” tutupnya.
Sementara itu, Amir, Kanit Reskrim mengatakan proses perdamaian telah berlangsung di polres Tulangbawang Barat dengan disaksikan beberapa orang yang ikut hadir.
“Sudah sepakat damai kedua belah pihak,disaksikan kepala Tiyuh Pak Tri ,dari LPA,” ujarnya Amir.
Atas kesepakatan damai tersebut maka proses hukum diberhentikan.”Jadi ibu korban ini minta permohonan pencabutan laporan ke pimpinan kita,pihak terlapor juga minta maaf gak mau mengulangi perbuatannya lagi.
Dalam tuntutan isi surat perdamaian disepakati hutang korban sebesar Rp.1.850.000 lunas, kalau tuntutan materi yang lain tidak ada,” tukasnya.
Informasi sebelumnya, terhembus kabar bahwa pihak terlapor akan melakukan penuntutan balik kepada pelapor apabila terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada MAR (12) tersebut, namun berbanding terbalik yang terjadi terlapor mengajak damai pelapor, dengan syarat hutang pelapor Rp.1.850.000 kepada terlapor lunas.(Ton)