Beranda Bandar Lampung FPTKBM Merandang, Satgas Pengawas Koperasi Diminta Bertindak Tegas

FPTKBM Merandang, Satgas Pengawas Koperasi Diminta Bertindak Tegas

2436
0
BERBAGI
Ketua LPAB, Sofyan AS, ST

Bandarlampung–Terkait tiga tuntutan Pernyataan Sikap yang ditandatangani seluruh anggota Forum Persaudaraan TKBM (FPTKBM) terhadap hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang dianggap cacat hukum. Satgas Pengawas Koperasi diminta segera mengambil sikap tegas.

Aktivis Koperasi dari Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung, Sofyan, AS, ST, mengatakan, Sebagai hukum dasar, Undang-undang berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen, Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar yang tertulis.

“Sebagai hukum dasar, undang-undang merupakan sumber hukum tertulis. Itu artinya, setiap produk hukum seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan lainya haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana tercantum pada Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004. Jadi kalau ada peraturan atau tindakan yang bertentangan dengan undang-undang itu berarti melanggar hukum,” kata Sofyan.

Sofyan mengungkapkan, dengan adanya polemik yang terjadi dalam RAT Koperasi TKBM pelabuhan Panjang beberapa waktu lalu, Satgas Pengawasan Koperasi Kota Bandarlampung harus berani melakukan tindakan tegas terhadap koperasi-koperasi yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan dalam operasionalnya.

“Ini sudah menjadi tugas Satgas pengawasan koperasi untuk menindaklanjuti, tidak perlu ragu-ragu dalam menjatuhkan sanksi jika memang terbukti ada koperasi atau pengurus koperasi yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran regulasi yang ada, apalagi kalau sampai melanggar undang-undang, seyogianya dapat diberi sanksi tegas,“ pungkasnya.

Sofyan mengatakan, dengan adanya Peraturan Menteri Koperasi Nomor 17 tahun 2015 tentang pengawasan dan aturan serta sanksi sebagai landasan hukum. Satgas Pengawasan Koperasi harus memiliki keberanian dalam memberikan sanksi kepada pengurus koperasi-koperasi yang melanggar norma yang ada dalam regulasi.

“Sebagaimana tertulis pada Permenkop nomor 17 tahun 2015 pasal 1 ayat 3, Pemeriksaan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa Koperasi untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan. Dan dikuatkan dengan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Keberadaan Satgas Pengawasan Koperasi di daerah-daerah semakin kuat untuk menindak setiap pelanggaran atau penyimpangan koperasi yang ada,” tandasnya.

Menurut Sofyan, dalam memberikan sanksi, Satgas Pengawasan Koperasi tidak perlu meminta izin ke Kemenkop dan UKM, sepanjang bisa membuktikan koperasi atau pengurus Koperasi melanggar regulasi, unsur-unsur dan prinsip koperasi, serta undang-undang.

“Satgas Pengawasan Koperasi merupakan perpanjangan-tangan dari Kemenkop dan UKM, dalam hal ini Deputi Pengawasan di daerah-daerah, sekaligus menjadi mitra dalam hal pengawasan koperasi di Indonesia. Jadi tidak perlu meminta izin ke Menteri dalam memberikan sanksi, selama Satgas bisa membuktikan adanya aturan yang di langgar koperasi,” jelasnya.

Ditambahkannya, ada dua jenis sanksi yang dapat dijatuhkan Satgas Pengawasan Koperasi, yaitu sanksi yang disertai perbaikan terhadap koperasi serta sanksi yang disertai pencabutan izin hingga pembubaran koperasi.

“Tentunya bentuk sanksi yang diberikan harus memperhatikan berbagai aspek yang ada, mulai dari sanski administratif, pemantauan pelaksanaan sanksi, hingga rehabilitasi kelembagaan, serta rehabilitasi usaha, tergantung temuan pelanggaran yang ada. Yang jelas kita berharap Satgas Pengawasan Koperasi mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, sejalan dengan keinginan pemerintah membentuk koperasi yang sehat dan berkualitas,” tandas Sofyan.(ibr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here