BANDARLAMPUNG — Karena pergaulan bebas, RN (16), pelajar, warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung berbadan dua (hamil). Sementara sang pria yang menghamilinya adalah WP (18), pelajar, warga Panjang Utara, yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh RN terjadi beberapa bulan yang lalu di salah satu hotel di Panjang. Akibatnya, Bunga mengandung anak atas perbuatannya.
Melihat perubahan bentuk fisik RN, orangtuanya yang curiga lalu menginterogasi RN, semula RN enggan mengakui, namun karena terus didesak oleh orang tuanya, akhirnya RN mengakui hamil karena perbuatan pacarnya.
Mendengar pengakuan tersebut, orangtua RN yang tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh RN terhadap anaknya melaporkan ke pihak yang berwajib.
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto SH.S.iK.MM melalui Kanit Reskrim Ipda Martha Gunawan SH membenarkan adanya penangkapan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan LP/B/330/XII/2019/LPG/RESTA BALAM/POLSEK PJG, Tanggal 17 desember 2019.
Mendapati laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Panjang melakukan pengintaian terhadap WP, setelah diketahui keberadaanya, polisi lalu menangkap WP guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Saat ini WP berikut barang bukti visum diamankan di Mapolsek Panjang.
“Pelaku WP yang diduga keras melakukan tindak pidana, persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan sebagaimana telah ditetapkan dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. Tindak pidana ” persetubuhan terhadap anak di bawah umur” sebagaimana dimaksud dalam 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun penjara,” beber Ipda Martha.(ibr).