Beranda Bandar Lampung Diduga Mandek, LSM LPAB Pertanyakan Kasus di Kejati Lampung

Diduga Mandek, LSM LPAB Pertanyakan Kasus di Kejati Lampung

511
0
BERBAGI
Ketua LPAB, Sofyan AS, ST

Bandarlampung–Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk melakukan penyelidikan dugaan kasus mark up anggaran dan rekayasa SPJ anggaran dana desa (ADD) dan dana Desa (DD) kampung Uman Agung tahun 2016 sampai 2019, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 Milliar.

Ketua LPAB, Sofyan AS,ST meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan praktek korupsi ini. “Diduga Kepala Kampung Uman Agung sengaja merekayasa SPJ untuk mengeruk keuntungan dari dana ADD dan DD demi kepentingan pribadi” katanya.

Dia menambahkan, LPAB mendesak Kejati juga sebagai bentuk keprihatinan terhadap praktek korupsi dana masyarakat.

“ADD dan DD ini menyangkut hajat orang banyak dan tidak seharusnya praktek korupsi terjadi. Kami tidak akan pernah lelah melaporkan setiap praktek korupsi yang terjadi, terlebih di kampung-kampung yang mengelola ADD dan DD,” bebernya.

Sofyan mengungkapkan, laporan LPAB sebelumnya telah dikirimkan ke Kejati Lampung dengan No 012/LSM-LPAB/Y/DPC/LT/02.2020. Namun ia menyayangkan, hingga saat ini, pantauan pihaknya belum ada tanda-tanda tindaklanjut laporan tersebut.

“Apapun bentuk laporan dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat tidak ada alasan bagi Kejati untuk tidak menindaklanjutinya. Tapi kalau tidak ada bukti akan sulit. Dan mungkin saja bisa perbuatannya ada tapi tidak didukung dengan bukti yang kuat, jadi percuma. Namun dalam laporan LPAB semua bukti pendukung dirasa sudah cukup,” tandasnya.

Sofyan memastikan, untuk membantu proses penyelidikan, pihaknya siap membantu Kejati untuk memberikan bukti-bukti tambahan atau jika dimintai keterangan, “Jadi penyidik Kejati bisa menghubungi LPAB kalau perlu data tambahan atau perlu keterangan untuk melengkapi proses penyidikan, pastinya dengan senang hati kami siap membantu,” tegasnya.

Selain itu, imbuhnya, LPAB meminta Kejati Lampung agar nantinya tidak melimpahkan proses penyidikan ke Kejari Gunungsugih melalui surat permohonan terbuka dengan nomor 013/LSM-LPAB/Y/DPC/LT/02.2020.

“Yang jelas dalam surat permohonan terbuka itu kami meminta Kejati untuk tidak melimpahkan penyidikan ke Kejari Gunungsugih, karna kami sudah tidak percaya dengan kinerja Kejari Gunungsugih, mengingat beberapa laporan kami terdahulu di Kejari Gunungsugih tidak jelas tindaklanjutnya,” pungkasnya.

Ia juga meminta agar Kejati segera mengambil langkah tangkap dan adili pelaku KKN di kampung Uman Agung dan berharap penyidikan transparan, “Semoga bapak Kajati segera mengambil langkah tegas menindaklanjuti laporan LPAB,” harap Sofyan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Kampung Uman Agung dilaporkan LPAB terkait dugaan mark up dan rekayasa SPJ ADD dan DD tahun anggaran 2016 sampai 2019, dari total anggaran Rp 4,5 Milliar, LPAB mengindikasikan kerugian keuangan Negara sebanyak Rp 1,5 Milliar.(ibr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here