JAKARTA — Istri dari pejabat tinggi berpangkat bintang dua dan mantan Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengalami kecelakaan. Peristiwa terjadi di bawah flyover, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan, saat dikonfirmasi. Istri Boy yang bernama Irawati itu tengah berada di sebuah mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport.
Mobil itu ditabrak oleh bus transjakarta hingga bagian depan mobil rusak.
Beberapa fakta terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
1. Ditabrak bus TransJakarta dari belakang Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo membenarkan bus transjakarta telah menabrak mobil SUV hitam tersebut. Menurut dia, saat kejadian, bus TJ 659 berada di Halte Kebayoran Lama arah Tanah Abang. Pengemudi memajukan bus untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Namun saat menaikan dan menurunkan penumpang, bus tersebut tiba-tiba melaju dengan kencang dan menabrak kendaraan pribadi tersebut. Atas kejadian itu, pihak TransJakarta bertanggung jawab membawa korban yang mengalami luka ke rumah sakit
2. Pengemudi TransJakarta diberikan sanksi Nadia Diposanjoyo memastikan pihaknya telah memberikan sanksi kepada pengemudi bus Transjakarta yang menabrak mobil hitam tersebut. Sanksi tersebut merupakan buntut dari kalalaian pengemudi bus Transjakarta itu.
Sanksi berupa larangan beroperasi untuk beberapa waktu ke depan. “Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan,” ucap Nadia dalam keterangannya.
3. Transjakarta sebut busnya berjalan sendiri Nadia menjelaskan awalnya bus sedang menurunkan dan menaikan penumpang dari Halte Kebayoran Lama arah Tanah Abang. Namun, kata Nadia, bus yang sedang menaikan penumpang itu tiba-tiba melaju kencang dengan sendirinya. Bus kemudian menabrak mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam yang ditumpangi istri mantan Kapolda Papua dan Banten tersebut.
“Pada saat bersamaan ada pelanggan yang naik dan pengemudi membuka pintu. Namun, tiba-tiba armada melaju kencang sendiri menabrak kendaraan pribadi,” ujar Nadia.
Akibat kejadian ini, bus dan Pajero ringsek. Istri Boy yang berada di dalam Pajero langsung dilarikan ke rumah sakit.
4. Sopir bus jadi tersangka Polisi menetapkan sopir bus transjakarta yang menabrak mobil milik istri Irjen Pol Boy Rafli di sekitar halte Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 310 ayat ( 2 ) Undang-Undang LLAJ.
“Pengemudi ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan,” kata Fahri.
Meski demikian, polisi tidak menahan sopir tersebut. “Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dikarena ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penanahanan,” kata Fahri.(*)