Beranda Bandar Lampung Diduga Mark Up ADD dan DD, Kakam Gedung Harta Dilaporkan LPAB ke...

Diduga Mark Up ADD dan DD, Kakam Gedung Harta Dilaporkan LPAB ke Polda Lampung

968
0
BERBAGI

Bandarlampung–Kepala Kampung (Kakam) Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah secara resmi dilaporkan LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, terkait dugaan penggelembungan (Mark Up) anggaran dan rekayasa/SPJ Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 lalu.

Ditemui wartawan usai menyampaikan laporan ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Ketua LPAB Sofyan AS,ST mengaku telah memiliki bukti-bukti akurat terkait dugaan korupsi di Kampung Gedung Harta tersebut, terdiri dari beberapa program baik fisik maupun non fisik yang dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Berdasarkan investigasi dilapangan, kita telah memperoleh bukti antara lain penggelembungan harga material di dalam SPJ dan dugaan mark up lainya,” kata Sofyan kepada awak media.

Dibeberkan Sofyan, Mark up tersebut terindikasi pada program pembangunan jalan sampai dengan lapen, menurutnya pada program itu pengadaan aspal tidak sesuai dengan bestek, “Sesuai RAB seharusnya menghabiskan aspal sebanyak 48 drum akan tetapi hanya direalisasikan lebih kurang 20 drum, pengadaan material batu pecah 5/7, 3/4 juga tidak diadakan,” pungkasnya.

Dugaan lain, imbuh Sofyan, terindikasi adanya Mark Up anggaran pada beberapa program lain, “Pembangunan Posyandu Lansia diduga terjadi mark up jumlah semen, batu bata dan upah tukang, sedangkan untuk pembangunan drainase tidak menggunakan batu belah ukuran 10/15 , semen dan pengadaan peralatan pertukangan atas pembangunan drainase juga di mark up,” katanya

Parahnya lagi, lanjut Sofyan, pembangunan sumur bor hingga saat ini pembangunanya belum rampung, “Apapun alasanya ini tidak dibenarkan, seharusnya yang namanya pekerjaan fisik itu dirampungkan per 31 desember,” kecam Sofyan.

Tak hanya itu, sofyan juga menjelaskan secara rinci tentang program administrasi perkantoran yang terindikasi di mark up dan fiktif, “Dugaan fiktif dan mark up anggaran terjadi pada program pengadaan meja kantor, belanja ATK, belanja publikasi, pengadaan baju seragam PKK, seragam Linmas, upah tutorial atas pelatihan senam, bantuan kepada guru PAUD dan bantuan kemasyarakatan,” tandasnya.

Sofyan juga menyebutkan dari total anggaran Rp 1,479 Milliar, ia menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 550 juta lebih atau 40 persen dari total anggaran, “Dana tersebut diduga disimpangkan untuk kepentingan pribadi oknum Kakam Gedung Harta,” ujarnya.

Karenanya ia mendesak Kapolda melalui Dirkrimsus Polda Lampung agar segera memproses laporan tersebut dan proses pemeriksaan nantinya transparan dan dipublikasikan ke media, “Kami berharap dapat segera dilakukan pemeriksaan, tembusan laporan semua sudah kami sampaikan seperti ke Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi, Itwasum Mabes Polri, Mendagri dan Bappenas termasuk ke BPK, Camat dan Abdesi Kecamatan Selagai lingga,” terang sofyan

Ia juga meminta kepada Kapolda Lampung agar proses pemeriksaan nantinya tidak dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah sesuai dengan surat permohonan yang diajukan LPAB, “Kami meminta proses penyidikan tidak dilimpahkan ke Polres Lamteng, Mengingat ada beberapa kampung yang kami laporkan sudah berjalan hampir satu tahun belum ada kepastian hukum” kata sofyan.(ibr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here