Bandarlampung–Kepengurusan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Uman Agung Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, menuai kecaman dari Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB). Pasalnya, LPAB menuding BUMK tersebut diduga sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Menurut Ketua LPAB, Sofyan AS.ST, Pembentukan pengurus BUMK Uman Agung tidak melibatkan masyarakat, namun dikelola oleh keluarga Kepala Kampung sendiri. Hal ini, kata Sofyan, mengakibatkan tata kelola BUMK rawan akan praktek kolusi dan korupsi.
“BUMK idealnya melibatkan warga, namun yang terjadi di kampung Uman Agung seluruh pengurus BUMK adalah keluarga dari Kepala Kampung, baik itu adik, sepupu dan istri, parahnya lagi, bendahara BUMK adalah anak kandung dari Kepala Kampung, jelas ini adalah kolusi, dengan begitu BUMK rawan akan terjadinya praktek korupsi,” tandasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan data diketahui, terdapat penambahan modal usaha untuk BUMK pada tahun 2016 sebanyak Rp 60 juta, lalu tahun 2017 dan 2018 masing-masing sebanyak Rp 80 juta yang diperuntukan untuk pembelian ternak. Namun, imbuh Sofyan, hasil investigasi LPAB dilapangan saat ini ternak tersebut tidak jelas keberadaanya, “Total penambahan modal usaha sejak tahun 2016 sampai 2018 sebanyak Rp 220 juta untuk membeli ternak, 4 ekor sapi dan beberapa ekor kambing. Namun setelah kami cross check ke lapangan, keberadaan ternak tersebut saat ini tidak jelas, informasi yang kami dapat ternak tersebut telah dijual oleh pengurus BUMK atas perintah Kepala Kampung,” pungkasnya.
Ironisnya, kata Sofyan, saat ini BUMK tersebut sudah tidak aktif, sehingga anggaran yang sebelumnya sudah masuk ke BUMK, oleh Kepala Kampung dijelaskan kepada warga telah dianggap hangus karna BUMK sudah tidak berjalan lagi, “Aturan macam apa ini, jelas warga telah dibodoh-bodohi Kepala Kampung, yang namanya anggaran pemerintah, apapun itu bentuknya harus ada pertanggung-jawabanya, jadi tidak bisa dikatakan hangus begitu saja,” kecam Sofyan.
Sofyan menyayangkan, meski telah melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, namun hingga saat ini masih belum terlihat ada tanda-tanda akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala Kampung Uman Agung oleh Kejati Lampung, “Kami mendesak Kejati Lampung agar segera memproses laporan yang telah masuk, sehingga tidak ada asumsi masyarakat Kejaksaan tebang pilih dalam memerangi dugaan kasus korupsi,” pungkas Sofyan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun pihak Kejati Lampung yang bisa dimintai komentar mengenai laporan LPAB tersebut.(ibr)