Beranda Bandar Lampung Tangani ODGJ, Dinkes Akan Bentuk TPKJM

Tangani ODGJ, Dinkes Akan Bentuk TPKJM

339
0
BERBAGI
Dinkes Lampung Mendiskusikan Rencana Pembentukan TPKJM

Bandarlampung–Penanganan Kesehatan Jiwa (Keswa) butuh peran lintas sektor. Tidak hanya OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan PTM dan Kesehatan Jiwa (P2TM & Keswa) Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi Lampung, dr. Sri Aryanti, MM.MKes mengatakan, masalah kesehatan jiwa semakin kompleks dan meningkat. Sehingga, diperlukan pendekatan dan pemecahan masalah melalui langkah-langkah penanganan yang tepat.

Bahkan kata dia, masalah kesehatan jiwa ini akan menimbulkan dampak sosial, seperti meningkatnya angka kekerasan, kriminalitas, bunuh diri, dan penganiayaan anak, perceraian, yang juga perlu ditangani secara serius.

“Penanganan yang tepat diantaranya pendekatan yang bersifat multidipsipliner, dengan pelaksanaan yang bersifat lintas sektor melalui perkembangan upaya kesehatan jiwa,” katanya.

Untuk itu, imbuhnya, Dinkes Lampung akan segera membentuk Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM). Sri Aryanti mengatakan, hal itu sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 Pasal 1 tentang kesehatan jiwa dan dikuatkan Keputusan Mentri Kesehatan No. 220 tahun 2002 tentang pembentukan Tim Pembina, Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat.

“TPKJM akan melibatkan OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, PMD, DPRD, Biro Kesra, Biro Hukum, Bappeda, Tim Pembina PKK, Mahasiswa Keperawatan dan RSJ,” ujarnya.

Nantinya dengan dibentuknya tim PTKJM, lanjut Sri Aryanti, diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan jiwa dan psikososial.

“Semoga dengan dibentuknya PTKJM dapat meningkatkan upaya-upaya dalam peningkatan kesehatan jiwa masyarakat, pencegahan terhadap masalah kesehatan jiwa dan intervensi dini gangguan jiwa serta mampu mensinergikan penanganan orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) antar lintas sektor serta terwujudnya penanganan kesehatan jiwa,” pungkasnya

Sri Aryanti juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki keluarga dengan gangguan jiwa agar tidak melakukan pemasungan, menurutnya pemasungan terjadi karena masih rendahnya pengetahuan keluarga dan masyarakat tentang penyakit gangguan jiwa yang dialami oleh penyandang disabilitas mental, “Hentikan pemasungan karena penderita ganguan jiwa seharusnya mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, sehingga fungsi sosialnya bisa pulih kembali,” tandasnya.(ibr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here