LAMPUNG TENGAH — Anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan kasus pencurian yang terjadi di kantor SMPN 3 Buyut Udik Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Minggu (02/02/2020) sekira jam 20.00 WIB.
Dengan datangnya pelapor ke Polsek Gunung Sugih seorang Bernama Aziz, pekerjaan tata usaha SMPN 3 Alamat Dusun 2 kampung Buyut Udik Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, melaporkan kejadian pencurian dengan Nomor Laporan : LP / 62-B / II / 2020 / Polda Lpg / Res LT / Sek Gunsu Tgl 03 Februari 2020.
Kapolsek, kanit Reskrim serta anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian di kantor SMPN 3 dengan mengecek ruangan pintu kantor yang terbuka dibobol, serta mengecek barang – barang hilang seperti satu set komputer, satu unit printer dan stabilizer kerugian ditaksir Rp 12.000.000.
Setelah melakukan penyelidikan di dapat informasi bahwa pelakunya ABR dan Kapolsek memerintahkan untuk mengintai bahwa pelaku tersebut benar – benar ada dirumah, setelah dipastikan ada dirumah dilakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek.
Dan pada hari Minggu (16/02/2020) Tekab 308 bergerak melakukan penangkapan terhadap ABR sekira jam 23.30 WIB, guna Mempertanggung jawabkan perbuatanya ABR dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara tegas Iptu Des Herson Syaputra, S.IP. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, (zul)