Beranda Bandar Lampung Dinkes Lampung waspadai peredaran DBD

Dinkes Lampung waspadai peredaran DBD

313
0
BERBAGI

Bandarlampung–Merebaknya kasus demam berdarah dengue (DBD) di provinsi Lampung tak jarang membuat masyarakat panik dan ketakutan. Hal itu kemudian bisa membuat warga bertindak kurang tepat.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr.dr. Hj. Reihana, M.Kes, demam berdarah di Provinsi Lampung tidak terlalu tinggi. Meski sepanjang tahun lalu ada 5592 kasus demam berdarah dari 15 kabupaten kota yang ada di provinsi Lampung, jumlah tersebut masih di bawah ambang batas standar Kasus Luar Biasa (KLB).

“Alhamdulillah, tidak termasuk Kasus Luar Biasa,” ujar Reihana saat ditemui diruang kerjanya selasa (20/01)

Kendati demikian, Reihana tetap meminta masyarakat waspada dan mencegahnya dengan melaksanakan 3M plus, yaitu menguras bak mandi dan penampungan air, mengubur barang-barang yang berpotensi menjadi tempat air menggenang, serta menutup rapat-rapat tempat penampungan air. Selain itu, pencegahan juga dengan menggunakan losion anti nyamuk dan penggunaan abate.

Tidak hanya 3M Plus, pencegahan penularan virus juga bisa dengan pengasapan atau fogging sebagaimana yang masih gencar dilakukan akhir-akhir ini. Namun sistem ini tidak bisa sembarangan. Reihana mulai khawatir sebab kini banyak warga yang meminta pengasapan meskipun tidak diperlukan.

“Di situ nanti kita lihat, betul tidak di situ ada jentik atau tidak, ada nyamuk dewasa atau tidak. Kalau memang positif terdapat nyamuk demam berdarah dan kita menemukan juga jentik, itu baru kita laksanakan fogging,” terangnya.

Jika ditemukan warga ingin pengasapan, warga bisa mengajukan kepada puskesmas terdekat dengan membawa surat KDRS dari rumah sakit tempat pasien DBD dirawat. Setelah itu, petugas puskesmas akan melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap indikasi-indikasi adanya sarang nyamuk. Jika indikasi terpenuhi, barulah pengasapan bisa dilakukan.

Reihana juga mengingatkan, pengasapan berpotensi menimbulkan efek samping bagi tubuh manusia. Sebab zat yang disemprotkan saat pengasapan itu merupakan racun untuk membunuh nyamuk. Pada kondisi tertentu, zat ini juga bisa berdampak negatif.

“Karena yang diberikan juga insektisida. Apabila tidak digunakan dengan semestinya, kita juga khawatir  berpotensi menjadi penyakit yang lain di kemudian hari. Maksudnya mau membunuh nyamuk malah ada dampaknya ke manusia,” ujarnya

Tak hanya itu, pengasapan harus dilakukan oleh petugas yang sudah terlatih dan bersertifikat. Tindakan itu harus prosedural. Petugas terlatih sudah tahu titik yang harus diberi pengasapan, baik di dalam maupun di luar rumah.

“Fogging tidak bisa sembarangan. Harus oleh orang yang sudah terlatih dan bersertifikasi sesuai dengan permenkes tentang aturan pengendalian vektor,” imbuhnya.(ibr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here