Bandarlampung– Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara (Tbu) menangkap seorang pria terduga penyalahguna narkotika jenis sabu. yakni, Hendra S (34), warga jalan Yos Sudarso, Ketapang, kecamatan Bumi Waras, kota Bandarlampung.
Kapolsek Tbu, Kompol Indra Herliantho mengatakan pelaku ditangkap saat berada dirumahnya. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada kegiatan mencurigakan, yang dilakukan pelaku di wilayah tersebut.
“Setelah menyelidiki dan menurunkan anggota ke TKP. Saat menggeledah, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang masih tersisa bekas pakai di kamar rumah itu. Selain itu polisi juga menemukan satu buah pipa kaca pirek, satu buah cottonbut dan satu buah kotak rokok sampoerna,” ujarnya, Kamis,(16/01).
Saat ditangkap, kata Indra, pelaku tertidur dalam keadaan mabuk.”Setelah penggeledahan kita temukan sabu sisa bekas pakai dan pirek di dalam kantung celana pelaku” terangnya.
Seluruh barang bukti berikut pelaku diamankan di Polsek TBU dan dibuatkan laporan Polisi : LP /A/17/1/2020/LPG/Resta Balam/Sekta TBU.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” tambahnya.(him)