LAMPUNG TENGAH — Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori 35 + (GTKHNK 35 plus) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mendesak pemerintah pusat mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) bagi guru honorer 35+.
Selain itu juga untuk guru swasta 35 – digaji melalui APBN dengan standar upah minimum regional (UMR).
“Selain itu, Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memberikan Surat Keputusan atau SK Bupati kepada guru honorer non kategori 35 plus,” ujar Ketua GTKHNK 35+ Lamteng, Ahmad Sukri, saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Lamteng, Selasa, (14/10).
Dijelaskan, permasalahannya selama ini sangat sulit untuk mengurus Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), karena harus melampiri SK bupati.
“Kami minta Pemkab Lamteng dapat mengeluarkan SK bupati,” kata Sukri.
Aspirasi ini juga bakal disampaikan kepada Pemkab Lamteng.
“Kita sudah kirim surat ke bupati dan tinggal tunggu balasan,” jelas Sukri.
Anggota Komisi IV DPRD Lamteng, Agus Suwandi, mengatakan akan mempelajari tuntutan tersebut.
“Regulasinya itu ada di pusat, kita tidak bisa berbuat apa-apa, itu yang harus digarisbawahi. Tidak semua tuntutan mereka bisa kita akomodir. Tetapi ada beberapa poin yang bisa kita lakukan, akan kita kejar,” ujarnya.
“Kalau Komisi IV sebagai mitra Dinas Pendidikan tutup mata dalam hal ini, lalu apa fungsi kami,” tambah Agus.
Terkait tuntutan lainnya, seperti kurangnya perhatian dari pemkab kepada para tenaga honorer, politisi Golkar ini mengatakan akan dikomfirmasi ke dinas terkait.
“Hari Kamis (16 Januari 2020) kita akan hearing dengan Dinas Pendidikan. Hasil dari pertemuan ini akan kita bawa ke dalam hearing,” ungkap Agus.
Dia akan mempertanyakan jumlah fix data tenaga honorer di Lamteng, karena menurut data yang dimiliknya, anggaran yang dialokasikan untuk belanja langsung khsusunya bagi non PNS honorer, tidak tepat sasaran.
“Sampai saat ini saya belum dapat data fix honorer versi pemda. Sementara saya tahu hasil evaluasi anggaran itu sangat besar sekali,” jelas Agus.(zul)