Jakarta – Tak masalah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena dituding terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Sebagai warga negara Azis menghargai proses yang sedang berjalan, namun demikian, Ia berharap persoalan tersebut tak dipolitisasi. Apalagi, jika ada upaya pembunuhan karakter kepada dirinya.
“Dan terkait dengan diri saya, saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter,” ujarnya.
Politikus Golkar itu pun menegaskan tak terlibat dalam kasus tersebut. Dia juga membantah menerima fee untuk mengesahkan DAK Lampung Tengah.
“Tidak benar,” kata Azis.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh tiga warga. Para pelapor meminta MKD memeriksa Azis yang dituduh terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Adapun tiga warga yang melaporkan Azis ke MKD DPR adalah Ahmad Fikri, Nur Rachman, dan Arifin Nur Cahyo. Ketiganya memberikan kuasa melaporkan Azis kepada Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).
“Di sini kami meminta MKD untuk segera memeriksa (Azis) dan memproses karena wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik. Kalau ada etika-etika yang dilanggar atas perilaku-perilaku anggota Dewan bisa diproses dan ditindaklanjuti, sehingga rakyat tahu mana yang mewakili, mana yang tidak mewakili,” kata salah seorang anggota PAPD Agus Rihat P Manalu usai melaporkan Azis ke MKD di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).